Untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban di lokasi jalan rel kereta api, Polsuska Wilayah Pleton 2 Divre 1 Sumatera Utara bekerja sama dengan TNI dan Lurah telah mengadakan sosialisasi tentang bahaya pelemparan kereta api dan dampak meletakkan barang di atas rel kereta api di Petak Jalan Kisaran - Tanjung Balai.
Dalam kegiatan ini, yang turut serta pada Senin (21/8/2023) di Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur adalah Serda Edi Purwanto, Babin Polsuska Kodim 0208 Asahan, Bapak Lurah Lestari Elizer Siburian, Katon II Bapak Agus Pasaribu, serta Karu II Bapak Tri Rohmad.
Sebagai anggota Polsuska PT Kereta Api, langkah antisipatif diambil dengan mengajak dan mengimbau warga sepanjang rel kereta api di wilayah Desa Lestari untuk tidak merusak rel, melakukan pelemparan terhadap kereta api, dan tetap waspada terhadap individu yang tidak dikenal jika berperilaku aneh atau merusak rel di sepanjang jalan kereta api.
"Jika ada warga yang menyaksikan tindakan merusak rel atau pelemparan batu ke kereta yang sedang berlalu, harap segera melaporkannya kepada Polsuska PT Kereta Api, Polres, atau Polsek terdekat," kata Agus Pasaribu, Katon 2 Divre 1 Sumatra Utara.
Warga yang tinggal di sepanjang rel kereta api diimbau untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses secara hukum.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak akan terjadi sabotase, pelemparan batu, atau perusakan rel kereta api di wilayah Kisaran dan Tanjung Balai serta Divre 1 Sumatra Utara, sehingga pengguna jasa angkutan kereta api dapat merasa aman dan nyaman dalam perjalanan mereka.
Selain sosialisasi mengenai bahaya pelemparan, tim juga memberikan himbauan kepada pengepul barang bekas agar tidak membeli barang-barang yang merupakan milik PT. Kereta Api.
"Jika ada penerimaan atau penjualan barang-barang yang merupakan milik negara atau PT.KAI (Persero) terkait hasil kejahatan, hal ini dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun (Pasal 480 KUHP)," ungkap Agus