Kamis, 21 Mei 2026

Bahayanya Pelemparan Terhadap Kereta Api, Polsuska Divre 1 SU Peleton 2 Sosialisasi Bersama TNI dan Lurah

Asahan (utamanews.com)
Oleh: Roy S. Senin, 21 Agu 2023 14:01
Sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur
Istimewa

Sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur

Untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban di lokasi jalan rel kereta api, Polsuska Wilayah Pleton 2 Divre 1 Sumatera Utara bekerja sama dengan TNI dan Lurah telah mengadakan sosialisasi tentang bahaya pelemparan kereta api dan dampak meletakkan barang di atas rel kereta api di Petak Jalan Kisaran - Tanjung Balai.

Dalam kegiatan ini, yang turut serta pada Senin (21/8/2023) di Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur adalah Serda Edi Purwanto, Babin Polsuska Kodim 0208 Asahan, Bapak Lurah Lestari Elizer Siburian, Katon II Bapak Agus Pasaribu, serta Karu II Bapak Tri Rohmad.
Sebagai anggota Polsuska PT Kereta Api, langkah antisipatif diambil dengan mengajak dan mengimbau warga sepanjang rel kereta api di wilayah Desa Lestari untuk tidak merusak rel, melakukan pelemparan terhadap kereta api, dan tetap waspada terhadap individu yang tidak dikenal jika berperilaku aneh atau merusak rel di sepanjang jalan kereta api.


Warga yang tinggal di sepanjang rel kereta api diimbau untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses secara hukum.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak akan terjadi sabotase, pelemparan batu, atau perusakan rel kereta api di wilayah Kisaran dan Tanjung Balai serta Divre 1 Sumatra Utara, sehingga pengguna jasa angkutan kereta api dapat merasa aman dan nyaman dalam perjalanan mereka.

Selain sosialisasi mengenai bahaya pelemparan, tim juga memberikan himbauan kepada pengepul barang bekas agar tidak membeli barang-barang yang merupakan milik PT. Kereta Api.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Jika ada penerimaan atau penjualan barang-barang yang merupakan milik negara atau PT.KAI (Persero) terkait hasil kejahatan, hal ini dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun (Pasal 480 KUHP)," ungkap Agus
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later