WiFi Diduga Ilegal Menjamur di Labura, Warga Mulai Resah: “Kabel Semrawut, Izin Tidak Pernah Jelas”
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Indar Muda
Selasa, 26 Mei 2026 10:30
Praktik usaha jaringan internet rumahan atau WiFi diduga ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), khususnya Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, kini mulai menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah jaringan internet yang telah beroperasi bertahun-tahun disebut-sebut menjalankan aktivitas usaha tanpa kejelasan izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hasil penelusuran investigatif yang dilakukan sejumlah wartawan pada Senin (18/05/2026) menemukan dugaan puluhan jaringan internet rumahan terus berkembang tanpa pengawasan yang jelas. Ironisnya, beberapa pelaku usaha diduga hanya mengandalkan surat kerja sama penyedia bandwidth atau reseller sebagai dasar operasional kepada masyarakat, seolah-olah telah memiliki legalitas lengkap.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen kerja sama bandwidth bukanlah izin resmi penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi.
Koordinator investigatif, Indra Muda Harahap, menyebut praktik semacam ini tidak boleh dianggap persoalan sepele karena menyangkut aturan negara, keselamatan instalasi jaringan, hingga potensi kerugian pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi.
“Ini bukan sekadar jual pasang WiFi. Dalam aturan telekomunikasi, ada izin, ada standar operasional, ada tanggung jawab hukum. Kalau usaha berjalan bertahun-tahun tanpa legalitas yang jelas, maka negara wajib hadir melakukan pengawasan,” tegas Indra.
Menurutnya, hasil investigasi lapangan menunjukkan banyak kabel jaringan dipasang semrawut melintasi permukiman warga tanpa standar keselamatan yang memadai. Bahkan di beberapa titik, kabel internet disebut menggantung rendah dan mengganggu akses masyarakat.
Sejumlah warga mulai angkat bicara. Mereka mengaku selama ini tidak pernah mengetahui apakah jaringan internet yang dipasang di lingkungan mereka benar-benar memiliki izin resmi atau tidak.
“Kami taunya cuma bayar bulanan. Tapi sekarang mulai takut juga kalau ternyata izinnya tidak jelas. Kabel makin banyak, tiang makin semrawut, siapa yang bertanggung jawab kalau nanti ada korban?” ujar seorang warga Kualuh Hulu yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya di wilayah Kualuh Selatan mengaku heran karena usaha jaringan internet terus bertambah dari tahun ke tahun, namun nyaris tidak pernah terdengar adanya pengawasan resmi dari pemerintah maupun instansi terkait.
“Sekarang hampir tiap desa ada WiFi sendiri-sendiri. Tapi kami tidak pernah tahu mana yang resmi, mana yang tidak. Kalau memang ilegal, kenapa bisa bertahun-tahun bebas beroperasi?” ungkapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib dilakukan oleh badan hukum yang sah dan memiliki izin resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, pihak yang menyewakan kembali jaringan internet kepada masyarakat diwajibkan memiliki legalitas sebagai penyelenggara telekomunikasi. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui regulasi perizinan berbasis OSS dan aturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari hasil penelusuran investigatif, terdapat sejumlah nama penyedia jaringan internet rumahan yang beroperasi di beberapa desa di wilayah Labura. Namun data tersebut masih bersifat hasil investigasi lapangan dan terbuka untuk klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Komdigi, hingga instansi perpajakan untuk turun langsung melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh jaringan internet yang beroperasi di Labuhanbatu Utara.
Warga berharap penertiban dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Sebab di satu sisi internet memang menjadi kebutuhan masyarakat modern, namun di sisi lain aturan negara juga tidak boleh diabaikan.
“Kalau memang lengkap izinnya silakan beroperasi. Tapi kalau tidak jelas, pemerintah jangan tutup mata. Jangan sampai daerah ini jadi surga usaha ilegal berkedok WiFi rumahan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak penyedia jaringan internet yang disebut dalam hasil investigasi tersebut. (IM)