Pasca kesepakatan mediasi antara perwakilan Masyarakat dengan Pihak Manajemen Perkebunan PT. Marbau Jaya (06/11/2019) dalam Pembahasan Keluhan-keluhan masyarakat tentang terjadinya banjir tahunan selama kurun waktu 5 Tahun belakangan maka sebagai bentuk tindak lanjutnya masyarakat bersama Manajemen PT. MJIR meninjau lokasi yang bertujuan sebagai Pemetaan titik-titik yang terdampak Banjir.
Di Pintu Air Blok A5 Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik di hadapan 20 orang perwakilan masyarakat, Udin Syarifuddim selaku Humas Perkebunan PT. MJIR dalam membuka pembicaraan (07/11) menyampaikan "dengan ini saya dapat merasakan langsung apa yang dirasakan masyarakat dan meminta maaf atas akibat yang terjadi pada kebun masyarakat untuk itu lokasi-lokasi tersebut sudah kita petakan namun yang perlu diketahui bersama bahwa lahan perkebunan disini merupakan Lahan gambut yang sangat dalam dan kerusakan Drainase diperkirakan bukan hanya akibat dari tanaman Hama seperti Eceng Gondok karena bisa saja tersumbat akibat adanya Hewan ternak yang mati".
"Untuk itu dalam proses pekerjaan Cuci Parit Drainase tidak dapat menggunakan Alat berat Backhoe Long Arm yang biasa namun harus dikerjakan Backhoe Ampibi alias Backhoe Lapindo dan Kami telah menghubungi Pihak Kontraktor namun saat ini yang saat ini tersedia hanya di Bengkalis sehingga PT. Marbau Jaya Meminta keringanan waktu sampai akhir Nopember 2019".
Menanggapi penyampaian Humas PT. MJIR, Surya Dayan, SH bersama 6 Orang Mahasiswa selaku pendamping Masyarakat menyampaikan "Perlu diketahui PT. MJIR tugas pendampingan kami murni menjalankan Amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi dan informasi yang kami himpun adalah adanya Titik Drainase bermasalah dan penyebab terjadinya Banjir berada disekitar Blok DAM 5 dan DAM 7 dengan ketinggian lebih kurang 50 s.d 200 Cm sehingga Tanaman Kelapa Sawit yang berusia muda tidak dapat di panen, saat ini jumlah keseluruhan kebun masyarakat yang terendam banjir lebih kurang 500 Hektar dengan rincian disekitar Blok DAM 7 ada lebih kurang 300 Hektar dan disekitar Blok DAM 5 ada sebanyak lebih kurang 200 Hektar"
"Saat ini masyarakat sedang berupaya membuat kanal-kanal air dengan menggunakan Alat Berat Backhoe dengan Biaya Swadaya sebagai langkah mengatasi banjir di kebun kelapa sawit mereka namun alat berat tersebut berhenti bekerja karena tenggelam akibat ketinggian air bertambah dari Pintu air DAM A5 yang dibuka oleh Perkebunan PT. Merbau Jaya padahal Masyarakat telah melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Asisten Divisi Perkebunan agar tidak membuka pintu air di Blok A5 selama Alat berat bekerja dan pintu air tetap dibuka dengan alasan Perintah dari GM. Perkebunan PT. Merbau Jaya, Drainase rusak dan tersumbat karena berdasarkan pengamatan masyayarakat dalam Kurun Waktu 5 Tahun belakangan pihak Managemen Perkebunan PT. Merbau Jaya hanya 2 Kali melakukan Kegiatan Cuci Parit.
Menambahi keterangan Surya Dayan, SH, Salah satu masyarakat Opung Saptuaman Saragih pemilik 4 Hektar di lokasi banjir menyampaikan "Kebun Kelapa Sawit miliknya tidak dapat lagi di Panen karena ketinggian air di kebunnya saat ini lebih kurang 150 Cm dan akses jalan ke kebun itu mengalami erosi dan terputus sehingga sudah satu bulan tidak berpenghasialan.
Menutup perjumpaan dengan masyarakat hal yang disampaikan Humas Perkebunan PT. MJIR menyatakan paham akan kondisi di lokasi namun Pintu Air Blok A5 Tidak dapat ditutup karena saat ini curah hujan sangat tinggi dan berpotensi Banjir akan ke pemukiman Masyarakat Kec. Aek Kuo dan memerintahkan tenaga teknis mencari solusi atas masalah tersebut.
Di tempat terpisah Ibu Suriani pemilik lahan lainnya yang tidak dapat hadir menyampaikan "apa yang dijanjikan pihak Perkebunan PT. MJIR bukan merupakan Solusi dikarenakan setiap tahun kebun kami mengalami Banjir, seharusnya tetap dilakukan Penutupan Pintu Air Blok A5 namun jika tidak dilakukan masyarakat akan menimbun Jalur Drainase yang telah dibuat Perkebunan PT. Marbau Jaya karena Jika masyarakat Terdampak Bencana Banjir pihak PT. MJIR selalu lepas tangan dan masyarakat harus menanggulangi Kerugian akibat mengeluarkan Uang Jaga Malam Alat Berat Backhoe yang sebelumnya digunakan untuk membuat kanal-kanal air.
Namun begitu pun kami tetap menunggu realisasi Janji Perkebunan PT. MJIR sampai dengan Akhir Desember 2019 dan jika tidak terealisasi kami akan membendung jalur drainase yang rusak tersebut karena drainase itu dibangun diatas kebun milik masyarakat.
Dalam keterangannya kepada Awak Media Utamanews.com, Surya Dayan, SH menyampaikan bahwa Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan."
Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, imbuhnya menutup perjumpaan dengan wartawan.