Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kapolres Sergai Sambangi Pengusaha Ikan Asap
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko
Kamis, 15 Okt 2020 19:55
Sosialisasi UU Cipta Kerja di kabupaten Serdang Bedagai, Kapolres AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum menyambangi rumah bapak Hendy Eng pengusaha ikan asap bertepat di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan. Kab. Serdang Bedagai, Kamis (15/10/2020).
Pada kesempatan tersebut AKBP Robin meluruskan 12 Hoax terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akhir akhir ini ramai dilakukan penolakan oleh kaum buruh.
Kapolres Sergai menjelaskan dalam UU Cipta kerja itu untuk memulihkan ekonomi nasional, dengan penyederhanaan birokrasi sehingga meminimalisir pejabat untuk melakukan korupsi dan menarik para investor untuk investasi di Indonesia.
"UU Cipta kerja ini dengan menyederhakan birokrasi sehingga para investor mau melakukan investasi dan melindungi Para karyawan serta tanpa mengurangi hak para buruh," bilang Kapolres.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum juga meluruskan tentang 12 berita hoax terkait UU Cipta Kerja yang sengaja diciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab bermaksud untuk membuat kegaduhan di Indonesia.
"Ada 12 Hoax UU Cipta kerja yang sudah diluruskan, hak para buruh tetap ada serta para perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak," ungkap AKBP Robin.