Polres Sergai melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perjudian di wilayah hukum nya, tak main-main Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Sitepu langsung pimpin pasukan dalam penangkapan kepada oknum masyarakat yang terlibat.
Dalam operasi yang digelar selama 2 hari berturut-turut dari sejak pada Rabu 5 Maret dan Kamis 6 Maret 2025 petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel dan mesin ikan-ikan.
"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya pada Press Rilis Pengungkapan Kasus di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025) kemarin.
Pengungkapan pertama terjadi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S (56) warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS (39) warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.
“Keduanya berperan sebagai pengecer judi togel dengan modus menerima pemasangan angka dari masyarakat yang ingin bertaruh,” jelas AKBP Jhon Herry didampingi, Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Plt. Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, Kabag Ops, Kompol Hendro Sutarno.
Barang bukti yang diamankan meliputi buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp240 ribu.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL (30) di sebuah warung kopi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, buku catatan angka togel, buku tafsir mimpi, serta uang tunai sebesar Rp36 ribu.
“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Selain dua kasus di atas, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait peran pemilik warung tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKBP Jhon Herry.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Ketegasan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Sitepu sepertinya belum terang kepada para Bandar-bandar judi atas penyakit masyarakat tersebut dengan masih maraknya perjudian jenis togel dan Ikan-ikan di wilayah Pantai Cermin, Perbaungan, Sei Rampah dan juga Seibamban. Hal tersebut tampak dari salah satu akun tiktok @PapaRalinetv dengan narasi perjudian Timezone jenis Ikan-ikan marak di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin, Jum'at (7/3/2025).