Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Herdensi Adnin mengatakan, sampai sekarang masih ada dua Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam menyongsong Pilkada serentak 2020 mendatang.
"Dari 23 Kabupaten/Kota tersebut, hanya 21 yang telah menyelesaikan NPHD. Sementara dua daerah yang belum selesai itu Simalungun dan Serdang Bedagai (Sergai)," kata Herdensi di kantornya, Rabu (16/10).
Menurut Herdensi, paling lama seharusnya NPHD itu telah diselesaikan dan diterima oleh pihak KPUD setempat pada 14 Oktober lalu.
Meski demikian, bila hal itu belum dapat terpenuhi, masih ada kesempatan dari Pemda dalam menyiapkan NPHD agar Pilkada tidak terkendala nantinya. "Sebab, dalam pelaksanaan Pilkada itu dana penyelenggaraannya sudah diatur dalam UU No 10/2016, Permendagri No 54/2019 yang mengatur soal Anggaran Pemilu Daerah," katanya.
Ia mengatakan, setiap penyelenggaraan Pilkada satu daerah seyogianya pembiayaan berasal dari anggaran APBD setempat. Sedangkan sebagai pihak penyelenggara hanya menunggu apabila persiapan dari Pemda telah rampung, termasuk anggaran. "KPUD berkoordinasi dengan Pemda yang selanjutnya menunggu hibah dari Pemda untuk segera menyelenggarakan Pilkada tersebut. Tapi bila anggaran belum disiapkan sesuai peraturan perundang-undangan oleh Pemda, kemungkinan penyelenggaraan Pilkada akan terkendala," pungkasnya.