"Diharapkan penggunaan dana desa harus sesuai peruntukannya, dan masyarakat juga ikut mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa sebagai upaya preventif ," beber Kajari Nias Selatan pada acara 'Ngopi pagi bersama Jaksa' yang berlangsung di pendopo Bupati Nias Selatan, baru-baru ini.
Acara ini turut dihadiri Bupati Nias Selatan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Kajari Nias Selatan, Danlanal Nias, Kapolres Nias Selatan, Pabung Nias, Serta sejumlah SKPD Nias selatan.
Ketua DPRD Nias Selatan juga turut menguatkan pernyataan kajari Nias Selatan, dimana upaya pencegahan lebih baik dari pada upaya penindakan. "Untuk mendukung upaya pencegahan tersebut yakni dengan mengadakan sosialisasi ke wilayah mengawasi langsung penggunaan dana desa," papar Ketua DPRD Nias Selatan.
Baca juga: Membangun Masyarakat Nias Selatan Cerdas Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nias Selatan mendesak inspektorat memproses laporan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa.
"Saya meminta Inspektorat Nias Selatan memproses laporan masyarakat terkait Dana Desa" desak Bupati Nias Selatan.
Menurut data dari Inspektorat Nias Selatan, saat ini sudah 57 laporan masyarakat dari 26 kecamatan yang dilaporkan kepada pihaknya, dan dari 57 laporan tersebut 35 diantaranya sedang diproses.