Plt. Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A diwakili Kepala DPM PTSP Agus Salam SE memimpin Rapat Pemanfaatan Hak Akses Turunan Sistem Hak Akses OSS RBA dalam rangka Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Standart dan Izin Usaha sebagai tindak lanjut pengajuan perizinan berusaha berbasis resiko di Ruang Rapat Bappeda Kota Pematang Siantar, Kamis (28/07/2022).
Tujuan Rapat ini diselenggarakan, agar OPD Teknis sebagai Pengelola Hak Akses dalam penerbitan Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha dapat lebih berperan aktif dalam proses perizinan berusaha berbasis resiko.
Untuk menyatukan Persepsi Perizinan RBA dan Pengawasan dalam Pemenuhan Persyaratan Standart kepada OPD Teknis yang terkait dalam Proses Perizinan Di Kota Pematang Siantar.
Plt. Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A diwakili Kepala DPM PTSP Agus Salam SE menyampaikan, “Harapannya supaya pelaku-pelaku usaha untuk dapat melaksanakan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Dan juga para OPD Teknis yang menerbitkan izin dapat mengikuti mekanisme yang berlaku,” ucapnya selaras arahan Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA.
Turut hadir, Kasatpol PP Drs Robert Samosir, Diskopperindag, Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, DLH, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Parawisata, Dinas Tenaga Kerja dll.