Berikut ini adalah tanggapan resmi dari PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) dengan nomor surat 761/SP.DKKP.IPB/IX/2025, terkait pemberitaan mengenai seorang mahasiswi IPB University yang diduga menjadi korban bentrokan antara pihak perusahaan dengan warga di lahan konsesi TPL Sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, pada Senin (22/9/2025) lalu.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu (24/9/2025), PT TPL menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemberitaan tersebut. Disebutkan bahwa seorang mahasiswi IPB University bernama Saudari Feny Siregar diduga mengalami pemukulan saat melakukan penelitian di kawasan operasional perusahaan yang berada di sekitar Danau Toba.
Pihak manajemen PT TPL telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Kepolisian Resor Simalungun untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
PT TPL menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat permohonan resmi terkait kegiatan riset atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Saudari Feny Siregar. Apabila surat resmi tersebut diterima, maka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, PT TPL akan memastikan prinsip safety first bagi mahasiswa, peneliti, atau pihak eksternal lainnya yang melakukan kegiatan di areal operasional perusahaan.
Dalam siaran pers tersebut, PT TPL juga menjelaskan kronologis insiden yang terjadi pada Senin (22/9/2025). Saat itu, sejumlah karyawan, pekerja yang merupakan masyarakat setempat, dan petugas keamanan perusahaan dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Aek Nauli saat hendak melakukan penanaman pohon.
Akibat insiden tersebut, lima orang pekerja mengalami luka-luka. Dua di antaranya harus menjalani perawatan inap di rumah sakit. Selain itu, dua unit kendaraan operasional milik perusahaan juga mengalami kerusakan, dan salah satunya bahkan dibakar oleh massa.
Meski demikian, sebagai bentuk itikad baik, PT TPL menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan pihak Universitas IPB guna memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka terkait insiden ini.
PT TPL juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan investigasi secara independen. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dari berbagai klaim yang beredar, termasuk dugaan pemukulan terhadap Saudari Feny Siregar.
Manajemen perusahaan turut mendoakan agar kondisi fisik maupun mental Saudari Feny segera pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti sediakala.
PT TPL menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa, masyarakat, maupun pihak lain dalam menjalankan aktivitas operasionalnya. Semua kegiatan yang dilakukan perusahaan berlandaskan pada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah secara hukum.
Berdasarkan fakta di lapangan, lokasi kejadian berada di dekat kantor R&D PT TPL Sektor Aek Nauli, dengan jarak sekitar 5,4 km dari Desa Sihaporas. Secara administratif, lokasi tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Sipolha Damanik, bukan di Desa Sihaporas seperti yang diberitakan.
Diduga, terdapat massa dari luar yang sudah berada di lokasi sebelum kejadian terjadi dan ikut terlibat dalam insiden tersebut. Hal ini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sebagai penutup, PT TPL menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan keterbukaan, dialog damai, serta penyelesaian konflik secara kondusif. Perusahaan juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap mahasiswa, masyarakat, dan seluruh mitra kerja dalam setiap kegiatan operasionalnya.