Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi atas langkah tegas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menerbitkan surat rekomendasi untuk menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada pemerintah pusat.
Rekomendasi ini segera disambut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang langsung menyegel dan menutup PT TPL beserta 11 perusahaan kehutanan lainnya. Penutupan ini dilakukan karena adanya pelanggaran serius yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor besar di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ketua DPD GAMKI Sumut, Swangro Lumban Batu, S.T., M.Si., menegaskan bahwa Gubernur Bobby Nasution merupakan seorang pemimpin muda yang hadir untuk rakyat. Saat masyarakat melalui berbagai aliansi menyuarakan tuntutan untuk menutup PT TPL, Gubernur langsung merespons dengan mendengarkan keluhan mereka dan segera merekomendasikan penutupan perusahaan tersebut kepada pemerintah pusat.
Menurut Swangro, keberanian Gubernur dalam merespons cepat tuntutan masyarakat menunjukkan komitmennya untuk keadilan rakyat. "Seorang pemimpin yang baik akan selalu ada untuk masyarakatnya, mendengarkan aspirasi mereka, dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan mereka," ujarnya di Medan, 12 Desember 2025.
Swangro juga menekankan bahwa kondisi lingkungan yang semakin kritis memerlukan tindakan tegas dari negara. Jika hasil audit dan penyelidikan membuktikan bahwa PT TPL melanggar hukum dan merusak keselamatan masyarakat, maka perusahaan tersebut harus ditutup secara permanen. "Negara tidak boleh kalah oleh korporasi," tegasnya.
Selain itu, Swangro mengingatkan bahwa kebijakan penghentian sementara operasional PT TPL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat belum cukup, kecuali diikuti dengan penegakan hukum yang menyentuh akar masalah, termasuk aspek pidana lingkungan dan dugaan pencucian uang.
Berdasarkan data terbaru, PT TPL menguasai hampir 168.000 hektare konsesi di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sekitar 46.000 hektare ditanami pohon eucalyptus, sementara 48.000 hektare diklaim sebagai kawasan konservasi. Namun, laporan masyarakat sipil menemukan bahwa sekitar 33.266 hektare dari lahan tersebut bermasalah dan berada di kawasan hutan lindung atau Areal Penggunaan Lain (APL). Penanaman di luar izin resmi juga ditemukan, yang memperburuk risiko banjir dan longsor.
Dalam beberapa bulan terakhir, enam wilayah konsesi PT TPL tercatat mengalami bencana ekologis, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kerusakan tutupan hutan berperan dalam memperburuk banjir lintas provinsi.
KLHK sebelumnya telah menyegel 11 entitas usaha, terdiri dari empat perusahaan besar dan tujuh pemegang izin pemanfaatan hutan tanaman (PHAT). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap indikasi illegal logging, pelanggaran komitmen no-deforestation, hingga potensi tindak pidana lingkungan.
Swangro menegaskan bahwa GAMKI tidak menolak investasi atau kehadiran industri, asalkan tetap berlandaskan pada hukum dan keadilan ekologis. Ia menjelaskan bahwa dukungan terhadap penutupan permanen bukanlah sikap anti-ekonomi, melainkan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat, keselamatan warga, dan kelestarian lingkungan hidup di Sumatera Utara.
"Kami tidak menolak industri. Yang kami tolak adalah praktik yang merusak hutan, mengabaikan masyarakat adat, dan merampas masa depan anak-anak muda Sumut," tegas Swangro.
GAMKI juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas lapangan kerja, namun dengan transisi industri yang adil, yang tidak membebani masyarakat kecil akibat krisis lingkungan. Gelombang protes dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan warga yang terdampak bencana semakin menguat.
Menurut Swangro, desakan publik ini bukanlah sekadar luapan emosi sosial, tetapi cerminan dari meningkatnya kesadaran ekologis masyarakat Sumatera Utara. "Suara rakyat bukan radikalisme, itu adalah alarm moral yang harus didengar oleh negara," ujarnya.
Swangro menambahkan, sikap tegas GAMKI ini juga didasari oleh doktrin Kristen "Ora et Labora", yaitu berdoa dan bekerja. Hal ini menjadi landasan moral bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk merawat ciptaan Tuhan dan melindungi sesama, terutama mereka yang paling rentan terhadap bencana alam.
GAMKI menyatakan siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan korporasi dalam proses penataan ulang tata kelola kehutanan di Sumatera Utara. Organisasi ini mendorong audit yang transparan, pemulihan daerah aliran sungai, dan penataan ulang kawasan konsesi berbasis peta tematik yang sahih.
"Pemulihan Sumut dimulai dengan keberanian untuk menutup sumber kerusakan. Jika PT TPL terbukti menjadi salah satu sumber kerusakan tersebut, maka penutupan permanen adalah langkah yang adil," tutup Swangro.
GAMKI juga mengapresiasi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang tidak pernah menerbitkan izin atau melepaskan kawasan hutan di Sumatera dan Aceh yang kini terdampak banjir. Selain itu, Menteri juga telah melakukan audit dan evaluasi mendalam sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.