Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat, An. Indra Sahat Hottua Simaremare selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara terkait Dugaan penyimpangan prosedur oleh Pj. Bupati Tapanuli Utara dalam proses pemeriksaan yang telah membebastugaskan sementara Pelapor dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024.
Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan langsung oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara kepada Pj. Bupati Tapanuli Utara yang diwakili oleh Ajudan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Pj. Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Inspektur Khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan perwakilan BKN Regional VI pada Jumat, 08 November 2024 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
James Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya Maladministrasi yang dilakukan Pj. Bupati Tapanuli Utara terkait pembebasan tugas sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dikarenakan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Maladministrasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Tapanuli Utara dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pembentukan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran disiplin Sdr. Indra Simaremare sebagaimana hal tersebut amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disamping adanya aturan yang tidak dipatuhi oleh Pj. Bupati Tapanuli Utara atas regulasi, bahwa Ombudsman RI menyatakan bahwa Pj Bupati Tapanuli Utara telah melakukan Maladministrasi Tidak Patut berupa pengabaian surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 kepada Pj. Bupati Tapanuli Utara tanggal 05 Agustus 2024.
"Sebagaimana inti surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara memuat agar Pj. Bupati diminta menangguhkan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan dan tahapan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,".ujar James Panggabean.
James Panggabean menyampaikan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan disiplin bahwa mengacu dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung apabila PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukum disiplin berat.
Jika memperhatikan pasal tersebut “adanya dugaan pelanggaran disiplin” maka Pj Bupati sebagai atasan langsung harus memiliki informasi dan pembuktian yang diperlukan dari orang yang dianggap/mengetahui informasi sebagai bahan dalam memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare guna melakukan telaah atas adanya dugaan pelanggaran displin. Hasil dari pemanggilan dimaksud telah terkumpul baik berbentuk informasi dan pembuktian sementara maka Pj Bupati Tapanuli Utara membentuk Tim Pemeriksa.
"Jika dari rangkaian pemeriksaan dimungkinkan akan dijatuhi disiplin berat maka Pj Bupati Tapanuli Utara selaku atasan langsung diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk membebas tugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun hal tersebut diabaikan oleh Pj Bupati Tapanuli Utara," kata James.
Memperhatikan berkembangnya informasi terkait status ASN Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri. Hal ini dengan memperhatikan pada status jabatan Pelapor sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Utara tetap melekat selama tidak ada keputusan tata usaha negara lain yang sah yang menyatakan pemberhentiannya.
Atas hal tersebut Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif terhadap Pj Bupati Tapanuli Utara, Pj. Gubernur Sumatera Utara dan Kepala BKN Regional VI. Sebagaimana Tindakan Korektif terhadap Pj. Bupati Tapanuli Utara yakni Pertama, Mencabut Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan mengembalikan PNS a.n. Indra Sahat Hottua Simaremare pada jabatan semula.
Kedua, Melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap PNS a.n. Indra Sahat Hottua Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, Meminta Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan peninjauan ulang produk-produk administratif atau persuratan yang diterbitkan oleh Ir. David P. Sipahutar sebagai Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
Di samping memberikan Tindakan Korektif terhadap Pj Bupati Tapanuli Utara, Ombudsman RI memberikan Saran terhdapa Pj Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan Melakukan pembinaan kepada Pj. Bupati Tapanuli Utara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang tertib hukum dan administrasi. "Dan saran terhadap Kepala BKN Regional VI Melaksanakan tindakan administratif terkait belum dilaksanakannya surat BKN oleh Pj. Bupati Tapanuli Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.