Kamis, 18 Apr 2024 10:45
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda: Pemohon SIM Tidak Perlu Repot, Semua Dilakukan Secara Online

Medan (utamanews.com)

Oleh: Tuan Laen

Senin, 12 Apr 2021 17:32

Istimewa
Untuk proses pembuatan SIM baru dan perpanjang, pemohon tidak lagi perlu repot datang atau mengantre ke lokasi tempat pembuatan SIM.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (12/4/2021). 

"Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan, sudah ada. Besok baru akan dilaunching secara nasional", ujarnya.

Layanan pembuatan SIM C dan A bisa melalui smartphone, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021. 
Kombes Pol Valentino juga mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

"Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes", kata Kombes Pol Valentino.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
"Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank terssbut", tandasnya. 

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Editor: Budi

T#g:DitlantasSIM online
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 24 Agu 2023 13:34

    Urus e-Tilang di Ditlantas Polda Sumut Mudah

    Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang te


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️