Ditlantas Polda Sumut diduga lakukan pungutan liar (pungli) hingga meresahkan biro jasa yang bekerja membantu masyarakat untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
“Daftar kami bayar,” sebut inisial S, Kamis (21/3/2024) di kantin Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri hijau Medan.
Inisial “S” mengaku merupakan salah satu dari 80 biro jasa yang beroperasi di Mako Ditlantas Polda Sumut.
Semua itu jika mendaftarkan kendaraan roda dua membayar Rp 50.000,- dan Roda 4 membayar Rp100.000,-.
“Diatas untuk Biro jasa. Mendaftar seratus.., Limpul..,” sebut S.
Narasumber S menguraikan, untuk mengurus surat surat kendaraan di Ditlantas Polda Sumut, jalurnya beda-beda.
“Map Merah itu urus sendiri. Map Kuning itu kuasa keluarga, untuk kita inilah Map-nya. Beda,” sebut S dengan menunjukkan Map berlogo Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilokasi pemberkasan cek fisik kendaraan, terlihat seorang ibu muda, ber postur langsing memasukkan uang beberapa lembar pecahan Rp 50.000,- ke buku ekspedisi.
Kemudian menyerahkan buku ekspedisi itu bersama beberapa map warna Biru langit berisikan berkas kendaraan bermotor. Di duga untuk memuluskan pemberkasan BPKB.
Awak media ini meminta kepada Polisi petugas pemberkasan berinisial F agar membuka dan menjelaskan keperluan uang yang di taruh di berkas itu.
Namun Polisi itu berdalih harus meminta ijin pimpinan Ditlantas, untuk bisa melakukan Invertigasi di Mako Ditlantas Polda Sumut.
“Abang ada ijin ke pimpinan kami ngga investigasi kemari. Abang harus ijin dulu kepimpinan kami,” sebut Polisi petugas pemberkasan unit cek fisik Ranmor dari dalam ruangan, seperti dilansir neracanews, Kamis (21/3/2024).
Mendengar ungkapan Polisi itu, awak media ini, meminta informasi yang jelas tentang adanya dugaan pungutan liar, hingga perbedaan Map yang di duga memuluskan terjadinya transaksi Pungli.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Yanto mengatakan akan melakukan pengecekan dan berterimakasih atas masukan awak media ini.
“Terimakasih masukannya. Saya akan cek dulu,’ tulis Dirlantas Polda Sumut membalas wartawan neracanews di nomor 0812 2855 XXXX, Kamis (21/3/2024).