Sabtu, 02 Mei 2026

Kapolres Binjai Keluarkan Himbauan Kamtibmas, Sekretaris LMND Kota Binjai: Mari Kita Kawal & Kita Patuhi Bersama

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 27 Feb 2026 18:36
 Istimewa

Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kota Binjai, Dhani Lubis, memberikan apresiasi kepada Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana SIK. SH, MM. MH, yang telah mengeluarkan himbauan dalam menjaga situasi Kamtibmas pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M. 

Hal itu diungkapkan Dhani Lubis saat ditemui Awak media disalah Cafe yang ada di Kota Binjai. Menurutnya, walau terdiri dari 5 Kecamatan, namun Binjai merupakan Kota yang multi etnis dan agama. 

"Himbauan Kamtibmas tersebut tentunya sangat berguna bagi kita semua untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, apalagi saat ini umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa," ucap Dhani Lubis, Jumat (27/2) sore. 

Deteksi dini dan kordinasi dengan para tokoh masyarakat diakui Dhani, juga merupakan hal yang tak kalah penting dalam mewujudkan kekondusifan Kamtibmas. 
"Dengan adanya himbauan itu, kehadiran Polri ditengah tengah masyarakat dapat memberikan kenyamanan dan ketentraman," harapnya. 

Untuk itu, pria yang juga merupakan tokoh pemuda Kota Binjai ini berharap kepada seluruh Personil Polres Binjai agar dapat bekerja dengan tulus dan ikhlas sehingga Polri semakin dicintai oleh masyarakat. 

"Mari kita kawal dan kita patuhi agar keimanan kita semakin meningkat di bulan suci Ramadhan ini," ucap Dhani Lubis. 

Berikut himbauan Kapolres Binjai dalam menjaga situasi Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M : 
produk kecantikan untuk pria wanita

1. Bahwa mempertimbangkan situasi Wilayah hukum Polres Binjai terkait keamanan dan ketertiban di masyarakat agar dapat terciptanya suasana yang damai dan khusuk selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan tahun 2026

2. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Binjai untuk dapat bersama sama menjaga kondusifitas untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas, seperti : 

a. Menyalakan petasan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Bunga Api tahun 1932; lembaran Negara No. 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang Undang Bunga Api tahun 1939 dan tentang perijinan pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial.  

iklan peninggi badan
b. Membuat himgar, riuh dan kegaduhan sehingga menggangu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama bulan suci Ramadhan, terutama saat ibadah sholat Tarawih dan menjelang sahur. 

c. Melakukan balapan liar, tawuran, bermain bola di jalan raya, ataupun konvoi terutama saat malam hari/waktu Subuh menjelang sahur ataupun kegiatan kegiatan yang dapat menganggu arus lalulintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️