Pemerintah Kab. Taput (Kabupaten Tapanuli Utara) sudah seharusnya membenahi fasilitas umum yang ada. Kualitas dan kuantitas pekerjaan mendorong semua oknum yang berkompeten untuk melakukan yang terbaik demi pelayanan masyarakat. Hal ini dituntut untuk perbaikan dalam peningkatan pembangunan fasilitas umum, terkhusus di lingkungan tengah-tengah masyarakat.
Namun sangat disayangkan, di mana dalam hal ini pembangunan Perluasan/Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi pergunjingan publik. Penggunaan anggaran tahun 2025 ini, dengan nilai kontrak sekitar Rp800 juta sebagai penerima kontrak kerja perusahaan CV Sejati Mandiri, menimbulkan beberapa poin pertanyaan publik terkait kualitas dari pekerjaan tersebut.
Di mana dari beberapa poin yang menjadi konfirmasi tertulis awak media tertanggal 22/01/2026, Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Tapanuli Utara sampai saat ini belum menjawab konfirmasi tersebut secara tertulis. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik adanya dugaan ‘main mata’ antara Dinas Perkim dengan pihak rekanan. Lambatnya klarifikasi tertulis Dinas Perkim merupakan suatu pertanda adanya indikasi kegagalan dalam pengawasan pada pekerjaan tersebut.
Di papan proyek tertulis pekerjaan dimulai tanggal 19 September 2025 s/d 12 Desember 2025. Namun, dari informasi yang terpercaya, pekerjaan ini dimulai pada 09 Desember 2025 selama tiga minggu hari kerja.
“Para pekerja itu bayar makan kepada saya. Mulai tanggal 09/12/2026 mereka mulai bekerja, selama tiga minggu,” sebut seorang ibu warga Tapian Nauli III kepada beberapa awak media.
Sehingga, dari keterangan warga ini menjelaskan adanya kecurigaan awak media terkait keterlambatan pekerjaan ini dari waktu yang tertera pada kontrak pekerjaan.
Adapun beberapa poin sebagai konfirmasi tertulis awak media sebagai berikut:
1. Dapat terlihat kasat mata pipa besi di lokasi intake tidak ditanam.
2. Pipa besi tidak dicat untuk menjaga kualitas pipa besi.
3. Penanaman pipa besi sebaiknya ditinjau ulang apakah sudah sesuai dengan acuan teknis, disebabkan lokasi tersebut merupakan tempat penanaman pohon eucalyptus.
4. Terlihat di lokasi intake, papan proyek berdiri sehingga masyarakat tidak pernah tahu adanya papan proyek.
5. Serah terima pekerjaan tersebut belum ada terjadi pengakuan dari pemerintahan desa.
6. Masyarakat mengeluhkan pembayaran gaji yang belum dilunasi pihak rekanan.
7. Bak reservoir tidak memiliki penutup.
8. Terlihat adanya rembesan di permukaan tanah dekat reservoir, kami menduga adanya kebocoran pipa.
Melalui pesan WhatsApp, Bupati dan Wakil Bupati tidak mau menanggapi dan merespons pemberitaan yang dikirim UtamaNews.
Pada Jumat, 30/01/2026, beberapa awak media menyambangi Kantor Dinas Perkim dengan harapan mendapatkan jawaban klarifikasi tertulis dari konfirmasi tertulis awak media tersebut. Namun sangat disayangkan, jawaban dari pegawai Dinas Perkim menyatakan belum ada jawaban atas konfirmasi tersebut.