Kamis, 21 Mei 2026
Di Hadapan Wali Kota dr Susanti, Pimpinan OPD dan BUMD di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Paparkan Perjanjian Kinerja 2024
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Selasa, 30 Jan 2024 13:20
Pemaparan Perjanjian Kinerja 2024
Istimewa

Pemaparan Perjanjian Kinerja 2024

Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memaparkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di hadapan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA. Pemaparan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 masing-masing-masing OPD dan BUMD dilaksanakan di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Selasa (30/01/2024).

Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelaporan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, termuat keharusan untuk membuat Perjanjian Kinerja.

Lebih lanjut, dr Susanti Dewayani SpA, mengatakan Perjanjian Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 yang mengatakan perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan disertai dengan indikator kinerja.

"Melalui perjanjian kinerja akan tertulis komitmen antara saya selaku Wali Kota Pematangsiantar sebagai pemberi amanah dengan para kepala perangkat daerah sebagai penerima amanah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia," terang dr Susanti Dewayani SpA.
Kinerja yang diperjanjikan nantinya akan dinilai keberhasilannya berdasarkan formulasi indikator yang ditetapkan dan penilaian tidak terlepas dari pencapaian pada tahun-tahun sebelumnya, sebagai sebuah komitmen, Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA sangat berharap Perjanjian Kinerja dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab. 

"Saya sebagai pemberi amanah akan meminta pertanggungjawaban atas amanah yang telah saya berikan," tegas Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA seraya mengatakan Perjanjian Kinerja yang disampaikan harus realistis atau masuk akal. Keterbatasan anggaran jangan dijadikan alasan untuk tidak menyusun dan menjalankan program. Sebab bisa berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.

Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA juga mengingatkan, jika anggaran ditolak itu artinya pimpinan OPD tidak mampu mempertahankan argumennya, dan juga menambahkan, anggaran Kota Pematangsiantar sangat terbatas. Sehingga pimpinan OPD harus kreatif untuk mendapat bantuan dari kementerian.

"Harus ada niat baik untuk memajukan Kota Pematangsiantar. Jika ada niat baik, pasti ada jalan dan tentunya diiringi doa," kata dr Susanti Dewayani SpA serta menegaskan Perjanjian Kinerja dievaluasi di bulan pertama hingga bulan ketiga. Sehingga di trimester pertama sudah ada hasil evaluasi.
produk kecantikan untuk pria wanita

Selanjutnya, setiap pimpinan OPD dan Direksi BUMD secara bergantian menyampaikan pemaparan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 masing-masing, yang diawali oleh Kepala Inspektorat Herry Okstarizal SH, kemudian Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD DR Djasamen Saragih, Satpol-PP, Dinas Damkar, Dinas PKP.
Editor: Yudi Setyawan
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later