Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin bersama Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin memimpin Gelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, di Halaman Kodim 0824/Jember pada Minggu (31/01/2021).Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Hadi Mulyono Kepala Dinas Perhubungan (Ka Dishub) Kabupaten Jember, Kompol Windy Syafutra Waka Polres Jember, Perwira Staf Polres dan Kodim 0824/Jember serta perwakilan pasukan dari Polres, Dishub dan Kodim 0824/Jember.
Dalam sambutannya, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin menyampaikan, bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan seperti ini dalam rangka mengecek kesiapan dalam mejalankan operasi yang akan dilakukan, dan apel ini diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menekan laju sebaran covid 19.
"Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan tindakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, hingga msyarakat memiliki kesadaran sepenuhnya untuk merubah kebiasaan hidupnya dengan selalu mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M), sehingga tidak ada potensi berkembangnya virus corona dan kita dapat segera keluar dari pandmi covid 19 ini", tegas Dandim 0824/Jember.
Selanjutnya Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin dalam sambutannya juga mengajak semua pihak untuk sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan, disamping angka sebaran yang relatif sudsah dikendalikan angka kematian juga cenderung masih tinggi.
"Untuk itu kita TNI-Polri dan semuan unsur terkait dalam Gugus Tugas Covid 19 ini berupaya mengajak masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, hingga dengan dilaksanakannya operasi yustisi yang telah kita laksanakan baik di tingkat Kabupaten maupun di seluruh wilayah kecamatan. Sekali lagi saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan", pungkas Kapolres Jember.
Usai melaksanakan apel tersebut, langsung digelar operasi yustisi dengan sosialisasi, pembagian masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, di ruas jalan Raya PB Sudirman depan Markas Kodim 0824/Jember. Sebanyak 87 pelanggar disidang langsung dan disanksi denda sebesar Rp30.000 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020.