Kamis, 21 Mei 2026

Catat! Minta Pindah Sebelum 10 Tahun, ASN Dianggap Mengundurkan Diri

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dito Minggu, 26 Jan 2025 17:46
Ilustrasi ASN
Istimewa

Ilustrasi ASN

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta pindah instansi sebelum 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri.

Ketegasan itu kembali ditekankan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, yang meminta ASN memegang teguh kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (26/1/2025)."

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.
Dia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari rumahnya. Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.Selain itu, ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later