Kamis, 21 Mei 2026

Soroti Putusan PN Jakpus, Muhty Ardiansyah: Putusan Itu Bertentangan dengan Konstitusi

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 03 Mar 2023 19:23
Muhty Ardiansyah
Istimewa

Muhty Ardiansyah

Lagi lagi, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kontroversi dari berbagai pihak. 

Apalagi salah satu isi dalam putusan tersebut berbunyi menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. 

Karena dinilai kontroversi, berbagai kritikan pun akhirnya terus disampaikan oleh berbagai pihak terkait putusan PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Majelis Hakim Tengku Oyong tersebut, mulai dari mencari sensasi, hingga dianggap melampaui batas kewenangan. 

Adalah Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah S.Pd, salah seorang yang ikut menyoroti putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat, yaitu KPU, sekaligus menghukum penyelenggara Pemilu ini untuk menunda Pemilu. 
Muhty juga menilai, gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Pardata, namun tidak demikian dengan Partai Politik lainnya. 

"Terhadap Surat Keputusan KPU, seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Artinya itu bukan wilayah atau kewenangan Pengadilan Negeri," urai Muhty Ardiansyah, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/3) sore. 

Apalagi menurut pria yang juga merupakan tokoh pemuda Kota Binjai ini, tahapan Pemilu sudah berjalan, sehingga tidak bisa diinterupsi karena hanya persoalan satu partai saja. 

"Soal Putusan pemilu berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan MK. Oleh karena itu saya menilai putusan tersebut tidak menghalangi KPU untuk melaksanakan tugasnya, yaitu melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," tegas Muhty Ardiansyah. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Karena dinilai melampaui kewenangan, Muhty akhirnya menilai tidak salah jika PN Jakarta Pusat akhirnya menjadi bulan bulanan pakar hukum tata negara maupun elit politik lainnya.

Tidak hanya itu, Ketua DPD PKS Binjai ini juga menilai jika Putusan tersebut bertentangan dengan Konstitusi Negara. Sebab menurutnya, UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) menegaskan bahwa Pemilu itu dilakukan lima tahun sekali.

"Tidak bisa perkara perdata membawa akibat hukum pada semua partai politik peserta Pemilu," tegas Muhty Ardiansyah diakhir ucapannya. 

iklan peninggi badan
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat, yaitu KPU, sekaligus menghukum penyelenggara Pemilu ini untuk menunda Pemilu. 

Gugatan Perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) kemarin, sebelumnya dilayangkan oleh Partai Prima pada tanggal 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi Parpol yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu. Sebab akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later