Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah M. AP, yang diwakili oleh Sekdako Binjai H Irwansyah Nasution S.Sos, menyampaikan nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (30/6) kemarin.
Menurut Irwansyah, Pemko Binjai telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara. Dengan demikian Pemko Binjai telah berhasil memperoleh Opini WTP 5 kali berturut turut.
"Prestasi ini dapat diraih berkat kerjasama yang baik dari semua OPD sehingga menciptakan Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang akuntabel," ucap Irwansyah.
Sekdako menjelaskan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan mencapai Rp984.656.093.498,- dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp881.734.638.292,62.
Untuk itu, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 60,74 persen, Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 76,64 persen, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yaitu bagian Laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD sebesar 103,20 persen dan PAD yang sah sebesar 42,22 persen.
Sekdako juga mengatakan, untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 setelah perubahan sebesar Rp992.042.718.495,86 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp879.245.168.648,12.
Lanjutnya, untuk jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2020 ditambah dengan penggunaan silpa tahun anggaran 2019 menjadi Rp890.395.263.290,48 atau sebesar 89,64 persen.
"Pemko Binjai telah berupaya melaksanakan tertib anggaran dengan sebaik baiknya dan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Binjai untuk optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dalam rangka penagihan piutang daerah," kata Sekdako.
Ia juga mengatakan, pendapatan asli daerah pada dinas dinas tertentu masih ada yang belum mencapai target, seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, PBB-P2 dan sebagian dari retribusi daerah yang dilaksanakan oleh OPD teknis.
"Hal ini disebabkan belum maksimalnya OPD terkait untuk melakukan penagihan retribusi daerah dan masih kurangnya kesadaran masyarakat atas kewajibannya membayar pajak," lanjutnya.
Di akhir sambutan, Sekdako mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Binjai atas Partisipasi dan kontribusi yang telah diberikan untuk mewujudkan Kota Binjai yang lebih baik di masa yang akan datang.