Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan mengaku telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pemerintah pusat terkait penetapan Sibolga sebagai salah satu daerah PPKM level 4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 40 Tahun 2021.
Menurutnya, jumlah kasus Covid-19 yang terdata pada Satgas Pusat tidak sesuai dengan fakta penyebaran virus corona di Sibolga.
Karenanya, kata Jamaluddin, upaya klarifikasi terhadap data tersebut dianggap penting dilakukan untuk mendapatkan perubahan penetapan status dan level Sibolga saat ini.
"Hari ini kita (Pemkot Sibolga) berangkatkan Dinas Kesehatan untuk menjelaskan data sebenarnya kepada pemerintah pusat," ungkap Jamaluddin, di Kantor Wali Kota Sibolga, Jum'at (10/9/2021).