Kamis, 21 Mei 2026

MK luruskan isu Jokowi bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dito Jumat, 16 Sep 2022 01:36
Gedung Mahkamah Konstitusi
Net

Gedung Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) meluruskan pernyataan Jubir MK, Fajar Laksono yang sempat menyebut presiden dua periode dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden (Cawapres). 

MK menekankan bahwa pernyataan itu murni pendapat pribadi Fajar bukan sikap resmi MK.

“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” tegas MK melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Respons pribadi
Menurut MK, pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab pertanyaan wartawan melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

Kapasitas akademisi: 

MK menerangkan, di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi.

Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini menurut MK Fajar membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan,” katanya.

Spontan:
Menurut MK, pada saat menjawab chat WA dimaksud, Fajar tidak terlalu memperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. Sehingga Fajar menyampaikan jawaban tersebut secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif.

iklan peninggi badan
Kontroversi: 

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tidak ada aturan yang secara khusus melarang presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hanya saja hal itu terganjal etika dalam berpolitik.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD. Secara normatif mau dimaknai ‘boleh’, sangat bisa,” ujar Fajar kepada Asumsi.co, Senin (12/9/2022).

Secara etika dilarang: 

Menurut Fajar, secara etika politik presiden yang telah menjabat dua periode kemudian berniat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bisa dibilang tidak diizinkan. Namun semua itu bergantung pada pandangan masing-masing.

“Secara etika politik dimaknai ‘tidak boleh’, bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” katanya.
Editor: Tessa
Sumber: asumsi.co

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later