Perbuatan tidak terpuji dilakukan Kedubes Inggris untuk Indonesia di Jakarta pada 17 Mei 2022 lalu. Hal tersebut dikarenakan adanya pengibaran bendera "Pelangi" yang merupakan simbol kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tampak berkibar di Kedubes tersebut.
Bendera Pelangi tersebut bahkan tampak berjejer dengan Bendera Union Jack di tiang Bendera Kedubes Inggris. Hal tersebut dilakukan sebagai Peringatan hari anti-homofobia yang diperingati dunia setiap tanggal 17 Mei.
Namun perbuatan itu banyak menuai kritik dari masyarakat. Bahkan Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI menilai, dengan melakukan pengibaran Bendera Pelangi, Inggris dinilai tidak sensitif dengan tidak menghormati nilai nilai keagamaan, sosial dan budaya di Indonesia.
Kecaman terkait pengibaran bendera Pelangi oleh Kedubes Inggris untuk Indonesia tidak hanya di tingkat Pusat saja, namun hingga di tingkat Daerah.
Adalah, Hairil Anwar S.Pd.I, anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dengan tegas mengatakan bahwa LGBT melanggar Pancasila serta konstitusi negara.
"LGBT itu jelas-jelas melanggar Pancasila dan konstitusi negara, maka seharusnya pemerintah jangan memberi ruang sedikitpun terhadap budaya sex yang menyimpang atau LGBT," tegas Hairil Anwar dengan kesal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/5) sore.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Binjai ini juga mengatakan, LGBT jelas bertentangan dengan identitas dan karakter bangsa sebagai negara yang beragama dan berbudaya luhur.
"Selain Pancasila sebagai Dasar negara kita, masyarakat Indonesia juga menghormati nilai nilai keagamaan, sosial dan budaya," tutur Hairil Anwar.
Sebagai warga negara Indonesia yang saat ini diamanahkan untuk menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat, lanjut Hairil Anwar, kami tentunya mendukung Pemerintah untuk berhenti memberi ruang bagi pelaku LGBT di negara Indonesia.
"Apalagi sampai diekspose di ruang publik, didengar dan dilihat masyarakat luas, terutama generasi muda bangsa. Ini tentunya perbuatan yang tidak terpuji," ungkapnya dengan nada kecewa.
Untuk itu, pria yang juga dipercaya sebagai Ketua DED PKS Binjai ini menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya Pemerintah dalam menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal.
"Jika dibiarkan dan tidak ada tindakan dari Pemerintah, tentunya dapat menciptakan polemik ditengah tengah masyarakat," ujar legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Diketahui, organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990 silam.