Sabtu, 25 Apr 2026

Evi: KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Menetapkan Kursi dan Caleg Terpilih

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Tony Minggu, 11 Agu 2019 09:11
KPU RI
 Istimewa

KPU RI

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengatakan, KPU Kabupaten/Kota yang daerah pemilihannya (Dapil) yang tidak ada sengketa, bisa langsung melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

"Benar, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai, tinggal melaksanakan putusannya saja. Jadi teman-teman KPU di Provinsi, Kabupaten yang tidak ada gugatan di MK, bisa menetapkan", tutur mantan Ketua KPU Kota Medan ini.

"Demikian juga dengan putusan perkara yang diputuskan dismissal, tidak  dilanjutkan lagi perkaranya, serta setelah hasil putusan sengketa pada 6-9 Agustus 2019, dimana di Dapil-nya tidak tersangkut dilakukannya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sudah dapat menetapkan kursi dan Caleg terpilih," ungkap Evi, saat dikonfirmasi wartawan seusai menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris keluarga Almarhum Badan Ad Hoc di Kantor KPU Medan, Sabtu (10/8).
Sementara Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menjelaskan, untuk penetapan DPRD Provinsi harus menunggu, karena ada perintah putusan MK yang mengharuskan KPU Sumut untuk melakukan pencermatan ulang perhitungan berbasis C1 plano di Humbahas (Dapil 9 Sumut), terkait adanya gugatan Caleg DPRD-SU dari Partai Gerindra, sedangkan untuk gugatan Caleg lainnya sudah ditolak MK.

"Paling lama, 5 hari sejak adanya putusan tersebut, KPU Sumut harus melakukan pencermatan ulang berbasis C Plano, sehingga pada bulan Oktober sudah selesai, karena ada ketentuan batas waktu penyelesaian maksimal 14 hari. Sedangkan untuk Caleg Kabupaten/ Kota terpilih yang ada di Sumut sudah tidak ada persoalan, sehingga sudah dapat melakukan penetapan kursi dan Caleg terpilih," terang Herdensi.

Dalam kesempatan tersebut, Herdensi kembali mengingatkan agar masyarakat jangan salah paham, dimana yang dilakukan KPU Sumut di Dapil 9 itu adalah melakukan pencermatan dan penghitungan ulang terhadap C1 Plano bukan melakukan PSU.

Sementara informasi lain yang diterima wartawan, bahwa KPU Medan pada tanggal 14 Agustus 2019 nanti akan menyelenggarakan penetapan perolehan suara untuk  50 kursi dari Caleg terpilih pada di Hotel Santika Medan.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️