Diskusi Pilkada Sumut: Ketiadaan Blangko e-KTP dan Nasib Pemilik Suara yang diselenggarakan Medan Jurnalis Club (MJC) di Medan Club, Jalan Kartini Medan, Kamis (9/11/2017).
Polemik KTP elektronik (e-KTP) dan keabsahan penggunaan hak suara dalam Pemilu harus segera diselesaikan.Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan e-KTP sebagai salah satu syarat legal untuk menggunakan hak suara. Sementara masyarakat kesulitan untuk mendapatkan blangko dan rekaman elektronik. Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masih ada 1,6 juta warga Sumut yang belum melakukan rekam e-KTP.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz mengatakan bahwa persoalan ini sudah menjadi masalah nasional. Meski demikian, penyelenggaran pemerintahan maupun pesta demokrasi tidak boleh menyerah dengan keadaan ini.
"Kita kan tidak mungkin menghentikan pemilu karena kondisi ini, jadi harus ada beberapa perbaikan yang harus segera dilakukan," kata Muhri dalam diskusi Pilkada Sumut: Ketiadaan Blangko e-KTP dan Nasib Pemilik Suara yang diselenggarakan Medan Jurnalis Club (MJC) di Medan Club, Jalan Kartini Medan, Kamis (9/11/2017).
Untuk itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini meminta KPU untuk mensosialisasikan atau memperluas informasi tentang sejumlah regulasi yang menyangkut hal itu. Muhri juga mendesak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk melaporkan kondisi ini pada pemerintah pusat.
"Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan peluang kepada Pemprovsu untuk melakukan monitoring proses perekaman dan pencetakan e-KTP. Selanjutnya, laporkan ke pemerintah pusat. Sehingga dengan demikian, persoalan ini dapat dibahas dan diselesaikan sesegera mungkin," ujarnya.
Sementara Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan bahwa dalam UUD 45 Bab X tentang kewarganegaraan termaktub kata "warga negara" bukan "penduduk". Dia menyebut hal itu adalah dua hal yang berbeda. Namun pada kenyataannya, masyarakat diharuskan memiliki KTP yang kemudian dikemas menjadi e-KTP. Meski demikian dia mengkritisi KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang terkesan tidak bersinergi dalam hal ini.
"Yang mengherankan adalah, kenapa e-KTP menjadi syarat pemilih di saat sedang berpolemik dengan hukum? Apakah ini sebagai salah satu upaya pemaksaan agar target e-KTP segera selesai? Jadi saya pikir, KPU dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus duduk bersama merumuskan persoalan ini mendapatkan solusi. Kan tidak mungkin gara-gara e-KTP Pemilu ditunda atau bahkan sampai dibatalkan," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman dan temuannya di lapangan, banyak sekali masyarakat miskin yang tidak punya dokumen kenegaraan. Dia mengatakan bahwa hal ini adalah masalah bersama dan menjadi tanggungjawab bersama pula untuk menyelesaikan persoalan ini. Lalu dia meminta Disdukcapil dan KPU lenih serius menangani 1,6 juta penduduk Sumut yang belum mengantongi e-KTP.
"Partai politik juga harus bertanggungjawab karena ini menyangkut elektasi. Kalau banyak orang yang jadi tidak memilih gara-gara tidak punya e-KTP, tentu banyak sekali hal yang dirugikan," ujarnya.
Sutrisno mengatakan, meskipun Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan bagi mereka yang belum punya e-KTP, tentu ini akan menimbulkan masalah baru. Apalagi, itu akan menjadi tudingan miring dan sangat rentan terhadap penyelenggara pemerintahan atau penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai nantinya ada tudingan Disdukcapil menjadi sangat royal mengeluarkan surat keterangan mendekati pemilu. Makanya, untuk mencegah itu, lakukanlah segera beberapa upaya agar tidak sampai terjadi," ujarnya.
Makanya Sutrisno tetap menekankan agar lembaga terkait untuk bermusyawarah untuk mendapatkan solusi terbaik.