Oknum Kadus Desa Tebing Linggahara Diduga Langgar Perda, Kampanyekan Calon Kades
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Afridal
Rabu, 28 Sep 2022 20:28
Tangkapan layar
Postingan yang diduga melanggar Perda
Oknum Kepala Dusun (Kadus) Hatinar A Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diduga kangkangi Perda Kabupaten Labuhanbatu No 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dimana pasal 25 Ayat 1 Perangkat desa dilarang, Huruf K, "Ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan / atau pemilihan kepala desa.
Kejadian tersebut diketahui ketika oknum Kepala Dusun Hatinar A berinisial MD tersebut memposting foto salah seorang calon kepala desa Tebing Linggahara di akun pribadi Facebook miliknya, Rabu (28/09/2022).
"Teman teman dumai, mohon doa dan dukungannya ya gaes, calon kepala desa Tebing Linggahara," sebutnya di postingan Akun Facebook miliknya.
Saat ditemui awak media di kantor kepala desa Tebing Linggahara, Bilah Barat, Labuhanbatu oknum Kepala Dusun berinisial MD tersebut membenarkan akan postingan dukungan di Facebook pribadinya itu.
"Benar pak, saya akui saya salah pak," ucapnya kepada awak media.
Oknum Kepala Dusun tersebut mengakui bahwa postingan di akun Facebook miliknya, dan postingannya sudah dihapus setelah diingatkan oleh rekan kadus yang lain.
"Postingan tersebut sudah saya hapus setelah diingatkan oleh rekan saya salah seorang kadus juga", ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Samsudin kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya telah mengingatkan perangkat desa untuk bersikap netral dalam tahapan Pilkades.
"Kita sudah ingatkan bang untuk para perangkat desa untuk bersikap netral, terkait dengan temuan ini kita akan berikan teguran kepada kepala Dusun tersebut," katanya.