Sabtu, 15 Feb 2025

Masinton Jelaskan Kronologis Penolakan di KPU Tapteng Saat RDP Komisi II DPR-RI

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 11 Sep 2024 17:51
Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menghadiri rapat RDP Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI di Jakarta, yang disiarkan secara langsung di TV Parlemen.
 Tangkapan Layar

Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menghadiri rapat RDP Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI di Jakarta, yang disiarkan secara langsung di TV Parlemen.

Masinton Pasaribu menyampaikan kronologis kejadian penolakan pendaftaran terhadap dirinya secara detail dan fakta oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR - RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Selasa, (10/09/2024) hingga Rabu (11/09/2024) dini hari, yang disiarkan secara langsung di TV Parlemen.

"Tadinya disana (Tapteng) calon tunggal, KPU sudah membuka pendaftaran sampai tanggal 4 September. Saya ceritakan kronologisnya dulu. Kemudian datang pasangan calon (Paslon), kebetulan oleh partai saya ditugaskan ke Tapteng. Yang membuka undangan itu KPU, kita datang mendaftar, kemudian dalam proses pendaftaran itu tidak diterima," sebut Anggota DPR-RI.

Katanya, yang menjadi catatan tidak diterimanya pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tapanuli Tengah, karena alasan Silon.

"Yang menjadi catatan tidak diterima alasannya apa? Alasan Silon, katanya Silon, kemudian kita sudah datang dengan fisik lengkap dengan syarat segala macam, sebagai syarat untuk pendaftaran selalu alasan Silon. Jawaban mereka selalu pokkok e Silon. Kita kan berargumen itu sama orang yang berargumen, kalau bicara sama orang yang pokok e kita nggak mungkin berargumen, karena sudah punya sikap pokok e dan sikap itu sifat politis, nanti silahkan diperiksa," ujar Masinton saat rapat tersebut berlangsung.

"Selanjutnya kita meminta satu berkas bahwa kita sudah datang mendaftar, namun tidak ada berkas apapun diberikan sehingga kita sampai jam 23,58 tidak ada satu pun berkas diterima bahwa kita sudah datang mendaftar, selain daftar absen, sehingga dokumen yang kita bawa ini tidak diterima,” bebernya.
Masinto menyebutkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI, agar memperhatikan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena ia menduga pihak komisioner KPU Tapteng bertindak semenah-menah.

"Dari berbagai seluruh aturan kita bisa berdebat tentang aturan itu. Namun kalau disana (Tapteng) kita tidak bisa berdebat tentang aturan karena sudah pokok e. Pokok e tidak diterima itu berkas. Jadi KPU dan Bawaslu agar ini menjadi atensi bahwa ternyata ada di pojok-pojok Republik ini, anggota KPU itu bertindak semena-mena, dan bertindak membegal suara rakyat, padahal dilihat anggarannya mencapai lebih kurang 1,3 Triliun untuk KPU Kabupaten /Kota begitu pun dengan Bawaslu," jelasnya.

“Jangan sampai anggaran 1,3 Triliun ini yang digunakan dengan menggunakan pajak rakyat, dengan kualitas seperti itu. Bayangin, yang datang itu kita, bukan minta diistimewakan. Maksud saya, yang datang itu kita yang ngerti aturan itu dan semua aturan perundang-undangan produk PKPU itu dikonsultasikan di DPR. Kita yang datang dan membuat aturan itu, dengan personil KPU di Tapteng udah ambil pokok e dan pokok e,” katanya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Lanjut anggota DPR RI itu berharap KPU Pusat mengambil ahli tugas KPU Tapteng, karena dia menduga KPU Tapteng sudah tidak memenuhi pedoman.

"Tentunya, ada beberapa poin yang sesungguhnya kita bisa perdebatkan disitu nantinya, tapi saya mau menyampaikan tentang perilaku KPU di Tapteng itu dan saya minta agar KPU pusat mengambil alih, karena sudah tidak professional, pemenuhan asas dalam penyelengaraan Pemilu oleh KPU tidak lagi memenuhi asas itu. Untuk itu, tugas KPU Tapteng harus diambil alih KPU Pusat," terangnya.

“Jangan sampai kemudian persoalan KPU, Pemilu di daerah yang langsung berhubungan emosional masyarakat. Itu kalau tidak kita tahan malam itu, KPU itu gedungnya sudah dibakar, bukannya saya mengancam, namun begitu kejadiannya, namun kita masih bisa cegah. Ini adalah pelanggaran yang menurut saya yang tidak bisa didiamkan lagi,” ungkap Masinton seraya mengingatkan Komisioner KPU pusat August Mellaz untuk mengangkat teleponnya ketika ditelpon, karena ada yang mau ditanyakan dan bisa berkonsultasi menanyakan yang menandakan sebagai mitra Komisi II.

iklan peninggi badan
Sambungnya, kalau tidak bisa berkonsultasi dengan KPU RI untuk apa fungsinya bermitra. Sebab ada yang urgent dengan situasi KPU yang harus disikapi terkait penyelenggaraan Pemilu di daerah dan bagaimana kualitas Pemilu di daerah tersebut.

“Saya tidak perlu berbicara tentang teknis, namun saya ingin KPU Pusat mengambil alih tugas KPU Tapteng. Kalau langkah tentang tadi pelanggaran apa segala macam, jangankan DKPP, perilaku begini saya eneg bangat, itu unsur Pidananya juga harus di Pidanakan itu orang. Nggak bisa orang yang berperilaku seperti itu dan itu terjadi buat teman-teman KPU. Kalau tadi kita bicara tentang konsolidasi demokrasi, bagaimana kita beranjak ke demokrasi substansial, prosedural formalnya saja kita tidak pernah penuhi itu,” ucap Masinton.

Dalam rapat itu, Masinton mengusulkan terhadap beberapa daerah yang Pilkada bermasalah dalam proses perpanjangan di pendaftaran diminta supaya dimasukkan dalam usulan agar diatensi dan supervisi oleh KPU, karena katanya, juga ada bertentangan dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10.

Masih kata Masinton, prinsipnya dalam PKPU No.10 karena setelah putusan MK keluar maka diperbolehkan dalam pasal 135 b isinya partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu berbeda.

“Ini harus diperjelas ke KPU di daerah apalagi menyangkut tentang Paslon tunggal. PKPU No.10 ini kan mengatasi calon tunggal. Jadi yang perlu saya sampaikan adalah agar KPU dan Bawaslu mohon diatensi di Tapteng, karena kalau KPU di Tapteng tidak ditindak dengan benar dan KPU Pusat tidak bertindak tegas, maka tidak berkontribusi terhadap situasi pembegalan suara rakyat di Tapteng,” tutup Masinton.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️