Pada Pemilu 2024 ini, perebutan 4 kursi di daerah Pemilihan (dapil) I Kecamatan Binjai Kota, berjalan panas. Sebab, Ketua DPRD Binjai periode 2019-2024, H. Noor Sri Syah Alam Putra ST, atau yang akrab disapa Haji Kires, disebut sebut tidak memperoleh kursi untuk Pileg 2024.
Namun, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini menepis kabar yang beredar tersebut. "Lagi bertarung dengan PAN, soalnya beda tipis (suara)," ucap Kires saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/2).
Pun begitu, dirinya tidak menjelaskan jumlah perolehan suara dari PAN maupun Partai Golkar yang diraih dalam Pileg 2024 ini. Dirinya hanya mengklaim, perbedaannya hanya belasan suara.
"Belasan (perbedaan suara PAN dan Partai Golkar). Makanya kita coba buka kotak suara, karena ada info penggelembungan suara dan pembatalan kertas suara," ungkap Kires.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, dalam Pileg 2024 di Kota Binjai, adapun Partai politik yang berhak mengisi kursi Dapil I Binjai Kota yakni, Partai NasDem, Demokrat, PDI-Perjuangan dan PAN. Sedangkan untuk Dapil II Binjai Barat yaitu Demokrat, Golkar, Gerindra, PDI-Perjuangan, NasDem dan PKS.
Selanjutnya untuk Dapil III Binjai Utara yaitu PKS, Golkar dan Demokrat dengan masing-masing meraih 2 kursi. Sementara PDI-Perjuangan, PAN, Nasdem dan Gerindra meraih 1 kursi.
Di Dapil IV Binjai Timur, Golkar meraih 2 kursi dan 6 kursinya lainnya diraih oleh Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PDI-Perjuangan dan NasDem.
Terakhir yaitu Dapil V Binjai Selatan. Dari 6 kursi yang diperebutkan, masing masing diraih oleh Demokrat, Golkar, PPP, Gerindra, NasDem, PDI-Perjuangan dan Hanura.
Pun begitu, perolehan kursi untuk Pileg di Kota Binjai seperti data tersebut diatas, merupakan hasil Quick Count atau perolehan sementara. Real Count atau hasil resminya tetap KPU yang akan mengumumkan nantinya. Sebab hingga saat ini rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan masih berlangsung.
Diketahui, pada Pileg 2024 ini, jumlah dapil di Kota Binjai bertambah dari empat menjadi lima.
Dengan bertambahnya dapil, maka jumlah kursi di DPRD Binjai juga ikut bertambah dari sebelumnya 30, kini menjadi 35 kursi.
Penambahan jumlah dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dapil 1 yang selama ini meliputi Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat, kini dipecah menjadi dua dapil. Dengan begitu untuk Pileg 2024, satu dapil terdiri dari satu Kecamatan.
Adapun alokasi kursinya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Binjai Barat dengan alokasi 6 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Binjai Utara dengan 10 kursi, Dapil 4 meliputi Kecamatan Binjai Timur dengan 8 kursi, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Binjai Selatan dengan 7 kursi.