Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Henry Haluka Sitinjak, dinonaktifkan dari jabatannya.
Pencopotan tersebut diduga dampak dari pertemuan sejumlah Kepala Desa (Kades) dengan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tapteng.
Menurut Pelaksana harian (Plh) Bupati Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap mengungkap, dirinya mendapat perintah dari Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, untuk menyegerakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa pada pelaksanaan Pilkada Tapteng 2024.
“Karena ada kejadian empat hari lalu, mungkin rekan-rekan kepala desa, camat sudah tahu, bahwa ada pertemuan beberapa rekan-rekan kepala desa dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng,” jelas Erwin Hotmansah Harahap membuka sosialisasi, di GOR Pandan, Senin (7/10/2024).
Pada acara dihadiri 156 dari 159 kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansah Harahap mengungkap, bahwa pertemuan para kepala desa dengan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tapteng itu, terjadi di Kecamatan Barus, Barus Utara, dan Badiri.
Akibat kejadian itu, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta menonaktifkan sementara Henry Haluka Sitinjak dari jabatannya sebagai Kadis PMD Tapteng dan menunjuk Zulkifli Simatupang sebagai pelaksana harian.
“Mulai hari ini, Pak Zulkifli Simatupang diberi kepercayaan sebagai pelaksana harian Kadis PMD, sampai selesainya permasalahan ini ditindaklanjuti,” kata Erwin Hotmansah Harahap.
Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan, informasi (pertemuan para kepala desa) tersebut sampai ke Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.
“Mungkin masuk di grup kepala desa ya, masuk di grup kepala desa,” sebutnya pada kegiatan yang di hadiri oleh narasumber dari Kejari Sibolga, Polres Tapteng, KPU dan juga Bawaslu.
Ia kemudian mengabsensi kepala desa yang diduga terlibat dalam pertemuan tersebut, 6 kepala desa di Kecamatan Badiri. Kemudian 2 kepala desa di Kecamatan Barus Utara dan 6 kepala desa di kecamatan Barus.
“Kepala desa dari Kecamatan Badiri coba angkat tangan, hadir, ya. Kemudian yang dari Barus Utara dan Barus juga hadir, ya. Terima kasih, artinya tidak semua ya. Tidak semua yang hadir ini terlibat di kejadian tersebut. Harapan kami, hati-hati dalam melangkah,” kata Erwin Hotmansah Harahap.
Plh Bupati Tapteng itu juga menyampaikan pesan penegasan Pj Bupati Sugeng Riyanta, agar kepala desa, camat dan segenap ASN di Pemkab Tapteng tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon kepala daerah.
Dijelaskan, sesuai aturan dan undang-undang penyelenggaraan Pemilu, saat ini sudah memasuk tahapan masa kampanye yang dimulai 25 September 2024 lalu.
“Bagi kepala desa, PNS dan sebagainya, apabila ada keberpihakan sebelum tanggal 25, maka akan diproses secara administrasi,” tegasnya.
Kasus seperti ini sudah pernah terjadi di salah satu jabatan strategis, yaitu jabatan sekretaris daerah tepatnya pada Oktober 2023.
Tetapi karena belum masuk tahapan masa kampanye, maka diambil alih Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasilnya adalah rekomendasi hukuman disiplin.
Namun, apabila masuk masa kampanye, selain hukuman disiplin yang akan dijatuhkan, ASN yang terlibat akan dikenai sanksi pidana Pemilu.
Salah satu Pasal menyatakan, apabila terbukti maka akan dikenai hukuman penjara maksimal 12 bulan.
“Saya diperintahkan Pak Pj Bupati untuk menyampaikan ini, bukan untuk menakuti, tapi ini tanda rasa sayang kepada kita agar jangan sempat ada kepala desa yang terproses dalam kegiatan Pilkada,” sebut ia.
Siapa pun nanti bupati dan wakil bupati terpilih itu adalah bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah yang wajib didukung kinerjanya.
“Saya mohon maaf, apabila agak terbuka karena ini perintah Pak Pj Bupati untuk menyampaikan. Jadi kami mohon Bawaslu juga ini akan menjadi studi kasus agar tidak terjadi kepada kepala desa yang lain,” ujarnya.
Erwin Hotmansah Harahap mengaku sangat menyayangkan ada ASN di Pemkab Tapteng yang saat ini sedang tersandung masalah netralitas.
“Harapan saya, jangan lagi ada korban politik di Tapteng. Laksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.