Sabtu, 02 Mei 2026

KPU Tapteng Persilahkan MAMA Serahkan Dokumen Persyaratan Calon

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Kamis, 12 Sep 2024 19:12
KPU Tapteng menggelar rapat koodinasi tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
 Istimewa

KPU Tapteng menggelar rapat koodinasi tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, melakukan rapat koordinasi bersama forkopimda, pimpinan Partai Politik (Parpol) dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, di aula kantor KPU Tapteng, di Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024).

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu mengatakan, surat KPU RI tersebut terkait perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Indonesia, tentang penerimaan kembali pendaftaran Paslon Kepala Daerah yang satu pasangan calon.

“Di sini bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid Pasaribu.

Wahid menjelaskan, bahwa KPU Tapteng harus menerima kembali syarat dan persyaratan calon sampai penetapan paslon pada 22 September 2024.
Usai memimpin rapat, Wahid Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, surat KPU RI itu harus ditindaklanjuti.

“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar di masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen,” kata Ketua KPU Tapteng.

Diberitakan sebelumnya, paslon Masinton-Mahmud berpeluang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun 2024. 

Hal ini setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024. 

Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.

iklan peninggi badan
Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.

Paslon Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis (MAMA), yang mendapat dukungan PDI-Perjuangan dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (4/9/2024).

Tetapi, KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Proses pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud tersebut berlangsung dengan drama “penolakan” oleh KPU Tapteng diwarnai debat kusir hingga berakhirnya waktu pada pukul 23.59 WIB.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️