Sabtu, 02 Mei 2026

KPU Binjai resmi buka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 08 Mei 2024 15:38
KPU Binjai
 Istimewa

KPU Binjai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, resmi membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno, melalui Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fernando Septa Masana Pinem mengatakan, tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai jalur perseorangan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Sebelum pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai hari ini, kita sebenarnya sudah umumkan terlebih dahulu melalui media sosial dan website resmi KPU Binjai, mulai 5 sampai dengan 7 Mei 2024," ungkapnya, Rabu (8/5). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebut Nando, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. 
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan diantaranya :

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
produk kecantikan untuk pria wanita

4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;

iklan peninggi badan
7. Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;

8. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

12. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

13. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

14. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

15. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dengan ketentuan:

a. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;

b. Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota;

c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
- Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
- Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
- 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

d. Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan; dan

e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai dengan angka (4), berlaku untuk:
- Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau
- Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota;

16. Belum pernah menjabat sebagai:
- Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
- Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
- Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

17. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau
- Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;

18. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;

19. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;

20. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;

21. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon;

22. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau

23. Berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Sebagai syarat khusus, lanjut Nando, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal dari 10 persen jumlah penduduk Kota Binjai yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Jumlah DPT Kota Binjai pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 215.861 jiwa. Jika dikalikan 10 persen, maka calon perseorangan harus mendapat dukungan paling sedikit dari 21.587 jiwa penduduk Kota Binjai yang terdaftar dalam DPT. Dengan catatan, penduduk yang memberikan dukungan tadi minimal tersebar pada 50 persen total jumlah kecamatan. Artinya harus ada minimal pada tiga kecamatan dari total lima kecamatan di Kota Binjai," jelas Nando.

Paling penting lagi, lanjutnya, dukungan terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai dari jalur perseorangan harus menyertakan bukti formulir dukungan dan fotokopi KTP dari sang pendukung.

"Namun masyarakat tidak perlu bingung, karena format formulir dukungan yang harus diisi pendukung calon perseorangan sudah kami kirim melalui media sosial resmi KPU Binjai, yang dapat diakses menggunakan barcode khusus," ungkap Nando.

"Pada formulir itu nanti, seorang pendukung calon perseorangan hanya tinggal mengisi nama, alamat, dan identitas terkait lainnya, serta menandatangani pernyataan dukungan. Setelah itu, data akan diinput ke dalam Aplikasi Silon KPU," demikian tutupnya.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️