Sabtu, 02 Mei 2026

Hasil Pleno, KPU Binjai Tunjuk RS Haji Medan Sebagai Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Minggu, 25 Agu 2024 19:45
Para Komisioner KPU Binjai
 Istimewa

Para Komisioner KPU Binjai

Jelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai membeberkan sejumlah tahapan yang sudah dilakukan, termasuk dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang telah diterbitkan pada 23 Agustus 2024. 

Ketua KPU Binjai, Anton Indratno S..Ag menjelaskan, pihaknya akan melakukan penerimaan pendaftaran bapaslon pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). 

"Pada tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib. Sedangkan di hari terakhir, yaitu 29 Agustus 2024, dibuka pendaftaran pada pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib," ujar Anton, saat menggelar Pers Release di Kantor KPU Binjai, Minggu (25/8).

Setelah menerima berkas pendaftaran bapaslon, sambungnya, KPU Binjai akan melakukan pemeriksaan yang berlangsung pada 28 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024. Bapaslon tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Haji Medan.
"Kami sudah survei 3 rumah sakit, yakni Adam Malik, Haji dan Putri Hijau. Dan yang memenuhi berdasarkan hasil pleno menyimpulkan Rumah Sakit Haji Medan menjadi rujukan," urai Anton, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Rumah sakit yang dimaksud untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada Senin (26/8).

Sementara itu, Koordiv Teknis KPU Binjai, Hendri Nauli Rambe, menjelaskan terkait sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

"Ada beberapa pertimbangan (dalam putusan MK) yang diadopsi KPU yang akan dituangkan dalam PKPU. Untuk Kota Binjai, DPT atau daftar pemilih tetap tidak mencapai 250 ribu, tapi hanya diambil 10 persen dari jumlah suara sah. Suara sah tersebut merujuk pada Pemilu 2024 lalu yang digelar pada bulan Februari kemarin," ujarnya. 

Sedangkan untuk SK sebelumnya, sebut Hendri, pihaknya sudah mencabut dan akan akan mengeluarkan SK ketetapan yang baru yang menuangkan apa yang menjadi putusan MK.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Dilihat dari jumlah suara sah sebanyak 158.580 suara, maka 10 persennya menjadi 15.858 suara. Maka parpol yang memiliki suara sekitar 16 ribu, dapat mendaftar tanpa koalisi atau gabungan," beber Hendri. 

Dengan begitu, sebut Hendri Nauli Rambe, ada 5 parpol yang dapat mengusung bapaslon tanpa koalisi. Adalah Partai Golkar (29.393 suara), Partai Demokrat (27.342 suara), PKS (19.751 suara), Gerindra (18.186 suara) dan PDI-Perjuangan (16.930 suara). 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️