Kamis, 21 Mei 2026

Golput menang, Tim REDI salahkan KPU Medan

Medan (utamanews.com)
Jumat, 11 Des 2015 18:14
Tim Pemenangan REDI menuding KPU Medan gagal dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Medan, (11/12/2015).


MEDAN, (utamanews.com) - Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat kota Medan untuk hadir pada 9 Desember 2015 lalu disebabkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan yang tidak mendistribusikan C-6 atau undangan untuk memilih ke masyarakat.
Tudingan ini disampaikan dalam konferensi pers Tim Pemenangan pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kesuma (REDI), di Posko, jalan Gajah Mada, Medan, Jumat sore, (11/12/2015).
 
Bobby O. Zulkarnain, Ketua Tim, didampingi 20 anggota tim pemenangan dan relawan, menegaskan bahwa pihaknya dalam kesempatan tersebut ingin menggugah publik dan penyelenggara untuk melihat kelemahan KPU Medan ini dan sekaligus meminta pertanggungan jawab.

"Kami tetap tegaskan, siap kalah siap menang. Namun ada hal yang sangat disayangkan, sebagai masyarakat, kami melihat Pilkada di kota Medan gagal karena rendahnya partisipasi pemilih akibat kelemahan pihak KPU Medan," ujar Bobby.

KPU Medan, katanya, sebelumnya telah menargetkan partisipasi pemilih sebesar 75%.

"Malah kebalikannya, pemilih yang datang ke TPS hanya 447.686 orang atau sekitar 22,55%," timpal Jeremy Tobing, anggota tim REDI lainnya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Menurut Jeremy, di samping apatisnya masyarakat karena kasus hukum yang menimpa sejumlah pejabat di Sumut, rendahnya partisipasi ini akibat banyaknya masyarakat yang tidak memperoleh C-6.

"Padahal APBD Medan telah membayar honor pendistribusian C-6 setiap lembarnya untuk disampaikan pada warga. Sesuai aturan, uangnya kan sudah dibayarkan di depan kepada petugas. Namun yang terjadi, budget yang dikeluarkan tidak sebanding dengan partisipasi yang terlaksana," tambahnya, tanpa dapat merinci seberapa banyak persentase form C-6 yang tidak didistribusikan tersebut.

Tim Pemenangan REDI berencana meminta Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan evaluasi terhadap anggaran Pilkada Medan. Karena tidak realistis hasil yang dicapai dengan anggaran yang dihabiskan. 

Hal lain yang diwacanakan oleh Tim REDI adalah menghimbau Panwaslih untuk merekomendasikan Pilkada susulan dengan alasan partisipasi pemilih di bawah 50%, sesuai Pasal 122 ayat 4 dalam UU No.8 tahun 2015.
iklan peninggi badan

"Berdasarkan data yang direkap oleh tim REDI, partisipasi pemilih Pilkada Medan di bawah 50%, maka sesuai dengan UU No.8 tahun 2015, Pasal 122 ayat 4, jika partisipasi pemilih di bawah 50%, maka KPU dapat melaksanakan pemilihan susulan," ungkap Jeremy.


Sementara Rusli Kamal selaku tim advokasi REDI mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penetapan KPU Medan perihal hasil Pilkada Medan 2015, dan berdasarkan putusan tersebut akan dikaji apakah Tim Advokasi REDI akan menggugat ke PTUN, Panwaslih, DKPP atau MK.

(red)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later