Sebanyak 6 Partai Politik (Parpol) dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024 dikarenakan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ke-enam Parpol yang dinyatakan gagal tersebut rencananya siap melayangkan gugatannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
Adapun ke-enam Parpol yang berstatus tak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan gagal oleh KPU RI pada tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024 diantaranya adalah Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Salah satunya adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) yang sudah melayangkan gugatannya ke Bawaslu RI, dan bahkan sudah disidangkan beberapa kali.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang Kader Partai besutan M. Jusuf Rizal, yang juga dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parsindo Kota Binjai, Zulfan Efendi Arwalembun.
Saat ditemui di Sekretariat DPD Parsindo Kota Binjai, Jalan T. Amir Hamzah No. 148, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Zulfan membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan DPP ke Bawaslu RI.
"Benar. Menurut hemat saya sementara ini gugatan sudah dilakukan oleh DPP (Parsindo-red) ke Bawaslu RI dan sudah dilakukan sidang kalau tidak salah sebanyak 3 kali dan saat ini proses gugatan sedang berjalan," ungkap Zulfan Efendi, Kamis (3/11) sore.
Untuk itu, lanjut pria yang sangat familiar dengan awak media ini, baik DPW (Provinsi) maupun DPD Parsindo di tingkat Kabupaten/Kota, saat ini sedang menunggu hasil dari gugatan yang dilakukan oleh DPP ke Bawaslu RI.
"Sementara menunggu, kami di DPD tentunya masih terus mempersiapkan segala sesuatunya. Sebab jika gugatan dikabulkan, maka kita bisa mengikuti ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual," tutur Zulfan.
Pun begitu, ungkap pria yang juga mempunyai latar belakang sebagai seorang Jurnalis ini, sembari menunggu keputusan, pihaknya tetap melakukan konsolidasi kepada kader kader di bawah.
Disinggung apakah ada kader Partai yang tidak setuju dengan gugatan yang dilayangkan DPP Parsindo kepada Bawaslu RI pasca dinyatakan gagal oleh KPU, Zulfan Efendi menegaskan bahwa hal itu tidak ada.
"Tidak ada dan kami masih tetap solid. Perlu diketahui bahwa posisi kami di DPD satu komando dengan DPP. Artinya, apa yang dilakukan oleh DPP saat ini, tentunya kami tetap mendukung apapun hasil keputusannya nanti," ujar Zulfan, sembari menegaskan bahwa DPD Parsindo Kota Binjai sebelumnya sudah berkunjung ke KPU Kota Binjai untuk beraudensi sekaligus penyerahan SK kepengurusan pada Kamis (18/8/2022) lalu.
Saat ditanya apakah akan ada rencana membuat Gerakan Melawan Political Genocide (GMPC) seperti akan melaporkan Ketua KPU, pria berpostur gemuk ini belum bisa menjawabnya, sebab saat ini pihaknya masih menunggu hasil sidang.
"Sampai saat ini sesuai dengan arahan DPP, kami masih menunggu hasil sidang sengketa yang sedang berlangsung di Bawaslu RI. Kami berkeyakinan bahwa Bawaslu dapat mengabulkan permohonan gugatan Parsindo," demikian ungkap Zulfan Efendi Arwalembun, sembari kembali menegaskan bahwa saat ini pihaknya tetap melakukan konsolidasi kepada seluruh kader dibawah, sehingga bila gugatan Parsindo dikabulkan maka Parsindo siap untuk ikut ke tahap selanjutnya.