Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap, telah menerbitkan surat perintah mengenai penundaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di dua desa di Kecamatan Ujung Batu, Paluta.
Surat penundaan dengan nomor 141/6220/2023 tertanggal 25 Agustus ditujukan kepada Camat Ujung Batu, Kepala Desa Pasir Lancat, Kepala Desa Ujung Batu Jae, Ketua BPD Pasir Lancat, dan Ketua BPD Ujung Batu Jae.
Berdasarkan surat bupati, penundaan tahapan Pilkades serentak di Kecamatan Ujung Batu dilakukan karena adanya evaluasi terhadap kondusivitas, stabilitas, serta ketentraman dan ketertiban masyarakat di dua desa tersebut.
Bupati Paluta, Andar Amin, juga memerintahkan Camat Ujung Batu untuk menginformasikan dan menyosialisasikan penundaan Pilkades serentak kepada panitia kecamatan, kepala desa, BPD, panitia pemilihan kepala desa, serta masyarakat Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae. Hal ini berkaitan dengan penundaan Pilkades serentak di Kecamatan Ujung Batu dan pelaksanaannya di Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, hingga pelaksanaan Pilkades serentak selanjutnya.
Diketahui bahwa surat penundaan ini ditandatangani oleh Bupati Padang Lawas Utara pada tanggal 25 Agustus 2023.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp (WA), Kadis Pemerintahan Desa Yusuf MD Hasibuan dan Camat Ujung Batu pada Senin (28/8) tidak memberikan tanggapan atau jawaban terkait surat keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamatan Ujung Batu. Informasi ini diteruskan kepada Redaksi untuk diterbitkan, karena tidak ada tanggapan atau balasan melalui WhatsApp.