Sabtu, 24 Jan 2026

Baliho dan spanduk kampanye Caleg ini di lokasi terlarang di kota Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 13 Jan 2024 17:53
Baliho Caleg di lokasi terlarang
 Istimewa

Baliho Caleg di lokasi terlarang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai bersama Bawaslu, Forkopimda dan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Binjai, sebelumnya sudah menggelar Rapat kordinasi dan sepakat menentukan beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024. 

Kesepakatan itu juga sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kota Binjai nomor 135 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kota Binjai. 


Walau sudah Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Binjai terkait lokasi larangan tersebut, namun masih saja ditemukan adanya alat peraga kampanye dilokasi yang dilarang. 
Pantauan awak media, sedikitnya ada 5 alat peraga kampanye yang ditempatkan dilokasi yang tidak diperbolehkan tersebut. 

Seperti di Rumah Sakit Latersia yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur. Disini terpampang baliho Caleg dari Partai NasDem yang berlokasi di halaman Rumah Sakit tersebut. 

Di Taman PGRI yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, juga terpampang spanduk dua orang Caleg, yaitu dari Partai Golkar dan PSI. 

Begitu juga dengan di area Sekolah PAB Utama yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Disini juga terpampang baliho Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Di salah satu Kantor Pengurus Daerah yang ada di Kota Binjai, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, spanduk berukuran besar dengan foto salah seorang Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Calon DPD, juga tampak terpasang diarea tersebut. 

Sementara untuk Fasilitas Umum juga terlihat di sebuah Halte yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, tepatnya di depan Puskesmas Kebun Lada, sebuah spanduk juga terpasang dengan foto seorang Caleg dari Partai Demokrat. 

Terkait adanya alat peraga kampanye berupa spanduk/baliho yang dimaksud, Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto, menegaskan bahwa tempat yang dimaksud merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye. 

iklan peninggi badan
"Lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," tegas Arie Nurwanto, saat awak media menunjukkan dokumentasi foto yang dimaksud, Sabtu (13/1) sore. 

Pria yang juga dipercaya sebagai Kordinator Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas di Kota Binjai ini juga menyesalkan adanya baliho/spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya tersebut. 

"Kan sudah jelas di Keputusan KPU Kota Binjai nomor 135 tahun 2023 tentang lokasi yang tidak diperbolehkan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rakor sebelumnya dengan Bawaslu, Forkopimda dan Parpol yang ada di Kota Binjai yang berpedoman dari surat Walikota Binjai terkait penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye," demikian tutup Arie Nurwanto diakhir ucapannya. 

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Binjai nomor 135 tahun 2023, adapun gedung/lapangan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye, antara lain :

- Seputaran Tugu Binjai

- Kantor Pemerintahan Kota Binjai 

- Instalasi Militer (Kodim, Koramil, Asmara Militer, Polisi Militer dan Brimob)

- Lapangan Merdeka Kota Binjai

- Taman Remaja

- Taman Balita 

- Taman PGRI

- Taman Titi Kembar 

- Pujasera

- Ruang Terbuka Hijau/RTH Kota Binjai

- Jembatan/Titi di Kota Binjai

- Rumah ibadah 

- Sekolah/Madrasah

- Rumah Sakit

- Tempat tempat pelayanan kesehatan.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️