Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Tengah, tidak ada satu pun calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang mendaftar.
Komisioner KPU Tapteng, Fahri Rambe Divisi SDM, menyampaikan, dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib, tidak ada masyarakat yang datang untuk membuka akses aplikasi SILON kepada tim Helpdeak KPU.
"Dengan ini dinyatakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sampai
ditutupnya pendaftaran ini tidak ada menerima penyerahan syarat
dukungan minimal dari bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah dari jalur perseorangan," kata Fahri melalui konfrensi persnya didampingi Ketua KPU Wahid Pasaribu serta Komisioner Bawaslu Tapanuli Tengah, Minggu (12/5/2024) pukul 00.30 Wib, di Kantor KPU Tapteng.
Dikatakannya, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebelumnya telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Tengah
serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal
pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tapanuli Tengah Pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 pada tanggal 7 Mei 2024 kepada Berbagai Elemen
Masyarakat, Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah, Partai Politik, dan
Serta, pihaknya juga mengatakan bahwa sebelumnya, telah melaksanakan pengumuman tertanggal 4 Mei 2024 nomor 1155/PL.02.2-Pu/1201/2/2024, tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05-07 Mei 2024.
"Sejak dibukanya penyerahan berkas perseorangan tersebut, KPU sendiri juga membentuk Tim Helpdesk KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan. Serta KPU juga membentuk tim pendukung fasilitas pemenuhan syarat dukungan pasangan perseorangan yang akan datang menyerahkan syarat dukungan," sebutnya.
Dijelaskanya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
784 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah telah menetapkan syarat minimal sebanyak 21.724.
"Persebaran dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 sebanyak 21.724 Dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 (Sebelas) Kecamatan," ungkapnya.