Usai menghadirkan keterangan dari Fernando S.M. Pinem, yaitu saksi fakta dalam sidang musyawarah secara terbuka penyelesaian sengketa pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024, KPU Kota Binjai selaku termohon juga menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang yang digelar di Bawaslu Binjai, Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (5/7).
Adapun kedua saksi ahli yang didatangkan oleh termohon adalah Dr.Vita Cita Tarigan SH.LLM, yang merupakan akademisi USU, serta dari akademisi UISU yaitu Agussyah Damanik SH.MH.
Sedangkan pihak pemohon, yaitu pasangan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024 dari jalur perseorangan, H. Muhammad Rasyidin S.HI - Akhyar Siregar, hanya meikutsertakan kuasa hukumnya, yaitu Amarhan S.HI.
Seperti pada sidang sebelumnya, dihari ketiga atau hari terakhir untuk agenda pembuktian dalam sidang musyawarah terbuka yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Binjai Muhammad Yusuf Habibi S.Sos, serta anggota masing masing yaitu Fadhil Azhar S.P dan Julkifli S.Pd M.Pd, masih sempat terjadi antara pihak pemohon dan termohon.
Namun, setelah mendengarkan keterangan dari para saksi ahli, akhirnya palu sakti pun diketok oleh pimpinan sidang.
"Agenda pembuktian sudah selesai. Selanjutnya baik dari pemohon maupun termohon segera membuat kesimpulan secara tertulis dan ditandatangani," ucap M. Yusuf Habibi.
Sebagai pimpinan sidang, Habibi pun meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan hasil kesimpulan yang dimaksud paling lama 1x24 jam setelah sidang pembuktian selesai.
"Terhitung dari sidang pembuktian selesai pada hari ini pukul 16.30 Wib, maka kami akan menunggu kesimpulan dari kedua belah pihak selambat lambatnya pada hari Sabtu, tanggal 6 Juli 2024, pukul 16.30 Wib," tegasnya.
Untuk menyerahkan hasil kesimpulan tersebut kepada Bawaslu Binjai, ujar Habibi, tidak harus dari pemohon maupun termohon, namun boleh melalui perwakilannya.
"Sebab hanya menyerahkan saja," ujar Habibi.
Sedangkan untuk hasil keputusannya, Habibi belum bisa memastikan waktunya. Hanya saja dirinya menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI usai pihaknya menerima kesimpulan dari kedua belah pihak.
"InsyaAllah untuk keputusannya paling lama tanggal 10 Juli 2024. Karena kami pun harus mengerjakan tahapan yang ada," demikian ungkap Muhammad Yusuf Habibi diakhir ucapannya.
Diketahui, gugatan sengketa ke Bawaslu Binjai berawal setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan bagi Bakal calon (Balon) pasangan perseorangan H. Muhammad Rasyidin S.H.I yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang, Rabu (19/6) siang.
Dalam putusan yang dibacakan oleh salah seorang Komisioner KPU Binjai yang juga dipercaya sebagai Kordinator Divisi Teknis, Hendri Nauli Rambe menegaskan bahwa Balon yang dimaksud "tidak lolos" verifikasi administrasi.