Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Panitia Pemilihan Distrik (PPD), BAWASLU Distrik Kabupaten Intan Jaya sedang mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan secara demokratis dan sesuai harapan masyarakat dari Nggulumbulu- Magataga 9 Distrik Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Sesuai pantauan saya di media massa, baik media online, media dan cetak, selama ini dalam tahapan rekrut PPD, PPS, KPPS serta BAWASLU Distrik dan Kampung oleh KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah adalah banyak yang mengakomodir perangkat desa dan PNS, sebab perangkat desa dan PNS punya pekerjaan masing-masing dan itu menurut saya KPU mengambil ahli di luar dari peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dan Peraturan Dewan Kehormatan Penelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPP-RI).
Kami semua ketahui bahwa Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pilpres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota 2024 diselenggarakan serentak pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Penyelenggara pemilihan umum (PEMILU) wajib memperhatiakan dan turut ikuti UUD 1945 Pasal 22E, yakni pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai “Luber dan Jurdil”.
Menurut saya, tahapan Pemilu 2024 makin digencarkan termasuk juga pelaksanaan tugas dari masing-masing para pemangku kepentingan yang berperan dalam penyelenggara pemilu.
Beberapa pekan lalu salah satu anggota KPUD Kabupaten Intan Jaya Kecewa atas rekrutmen PPD dan PPS sepihak dengan liris melalui media ini: https://majalahkribo.com/anggota-kpu-intan-jaya-kecewa-atas-hasil-ppk-dan-pps-yang-terkesan-nepotisme. Hal ini KPU Kabupaten Intan Jaya tidak kerja sama dari satu lembaga.
“Saya kecewa kepada teman-teman anggota KPU Intan Jaya, karena tidak jujur terbuka dan tidak kerjasama bahkan tidak kerja dengan hati yang tulus. Mulai dari rekrut PPD atau PPK itu sampai rekrut PPS ini. Kami anggota KPU kasih tes kepada pelamar tertulis sampai wawancara setengah mati lalu disaat penetapan itu komisioner pake cacatan tangan yang bawa dari rumah itu yang ditetapkan, bukan hasil nilai tes,” Ujar Nion Wenda anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Selasa (25/01/2023).
Pemilihan Umum adalah sebuah sarana kedaulatan rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat selama 5 tahun sekali maka, KPU dan badan penyelenggara lainnya di Kabupaten Intan Jaya baik, dari tingkat Desa, Distrik sampai di Kabupaten menciptakan suasana aman dan damai, agar tidak boleh terjadi perselisihan antara satu kepentingan dan satu kepengtingan lain sehingga jangan sampai masyarakat jadi sasaran atau korban di masa pesta demokrasi serentak seluruh Indonesia 14 Feberuari 2024 mendatang di Sugapa Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah.
Harapan kami semua bahwa pemimpin, penjabat bupati dan wakil bupati, Kabupaten Intan Jaya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan periode 2024-2029 melalui pesta demokrasi 2024 menghasilkan pemimpin merakyat dan berjiwa membangun agar Kabupaten Intan Jaya semakin maju sesuai dengan visi, misi dan programnya.