Tenaga Kesehatan Wajib Dikarantina 7-14 Hari Usai Rawat Penderita Covid-19
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam/rls
Jumat, 08 Mei 2020 07:38
Humas Pemprov Sumut
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Whiko Irwan, Kamis (7/5).
Seluruh tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat/bidan dan tenaga lainnya harus menjalani karantina (isolasi) setelah melaksanakan tugas di rumah sakit (RS) rujukan untuk pasien terpapar Covid-19.
Hal ini dipastikan oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Whiko Irwan dalam keterangan pers di media center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (7/5).
"Jadi, RS yang akan merawat penderita Covid-19 ataupun PDP, diwajibkan untuk mempersiapkan diri, baik itu SDM dan alat kesehatan serta fasilitasnya. Dari sisi SDM, maka harus disiapkan personel khusus menangani penderita Covid-19 maupun PDP, dimana tidak dapat digabungkan perawatannya dengan penderita non Covid-19," sebut Whiko.
Selanjutnya, kata Whiko, setelah perawatan para tenaga kesehatan dapat dikarantina selama 7-14 hari dan dilakukan pemeriksaan rapid test, bila negatif maka dapat kembali bekerja seperti sedia kala.
"Untuk kondisi saat ini, terjadi keresahan di kedua RS (RS Martha Friska dan RS GL Tobing), maka langkah pertama adalah dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada petugas kesehatan yang telah melakukan kontak langsung terhadap penderita Covid-19 di RS tersebut," ujarnya.