Kamis, 21 Mei 2026

Kompak, Gugus Tugas Provinsi Sumut Apresiasi Cluster Isolation di Medan

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam Kamis, 30 Apr 2020 18:50
dr. Aris
Capture

dr. Aris

Mulai Jum'at, 1 Mei 2020, peraturan Wali Kota Medan dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 akan diberlakukan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 provinsi Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, MM, memberikan apresiasi yang besar kepada Pemko Medan yang sudah memberlakukan karantina Kesehatan dengan metode cluster isolation.

"Kami berharap hal ini bisa menjadi role model bagi kabupaten kota di seluruh Sumatera Utara agar bisa cepat mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19," tuturnya, Kamis sore, (30/4), lewat konferensi pers online dari kantor Gubernur Sumut.
Ia menolak hal ini dianggap subordinasi dengan pemerintah pusat yang mengeluarkan PSBB. "Kami sampaikan, bahwa untuk menetapkan suatu wilayah menjadi PSBB, ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Untuk kota Medan sementara kami lihat sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum PSBB. Mudah- mudahan dengan Perwal ini tanpa PSBB, penularan covid-19 di kota Medan bisa kita putuskan dan jumlah penderita bisa kita tekan", pungkasnya.

Sebelumnya, dr Aris merilis catatan Gugus Tugas bahwa per hari ini, pasien positif Covid-19 di wilayah Sumut, sebanyak 117 orang. "Status positif Covid ini berdasarkan pemeriksaan PCR/swab. Sementara PDP berjumlah 146 orang, meninggal dunia 13 orang, dan sembuh 41 pasien", jelasnya.
Diungkapkannya, sebaran terbanyak berada di kota Medan dan kabupaten Deli Serdang. "Untuk itu kami meminta kepada masyarakat Sumut terutama kota Medan dan kabupaten Deli Serdang untuk membantu pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later