Tindakan ini mereka lakukan karena diduga pembangunan sudah melewati batas perjanjian awal untuk pembangunan jalan Rampa Poriaha.
Salah seorang warga Masra Hutabarat alias Neneng, 56 tahun, mengatakan bahwa sebelumnya, pembangunan jalan ini sejak awalnya dulu dimulai di zaman bupati Tuani Lumban Tobing. Saat itu Bupati telah mementukan batas batas pembangunan jalan, yaitu 12 meter dari as jalan. Namun saat ini pembangunan jalan sudah lari, bertambah 6 meter ke tanah milik warga.
"Ini, sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal. Sudah lewat 6 meter tanah saya diambil. Ya jelas kita protes. Kita tidak ada mengganggu proyek dan program pemerintah. Hanya kinerja pemborong ini yang kita pertanyakan. Pekerjaan mereka tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga akibat kinerja mereka yang tidak profesional, kami dirugikan, tanah kami diambil selebar 6 meter. Jadi ini yang kami palang bukan lahan pembangunam jalan yang digunakan pemerintah, tapi kami memalang lahan tanah kami. Silahkan lanjutkan pembangunam sesuai peraturan yang berlaku, tapi jangan ganggu tanah kami," kata Masra Hutabarat, di lokasi.
Senada dengan itu, Ketua LSM Gempur, Edison Simamora meminta kepada muspika Tapian Nauli Supaya memperjelas permasalahan antara lahan masyarakat, khususnya keluarganya atas nama Masrah Hutabarat. Dia minta kepada Muspida plus dan Muspika supaya jangan ada pemaksaan terhadap masyarakat. Sebagaimana perjanjian yang ada sejak dulu yakni sejak mantan Bupati Tuani Lumban Tobing.
"Dulunya Pak Tuani Lumban Tobing, mantan Bupati Tapteng berjanji pada masyarakat, dulunya patok-patok yang dipatokkan pada waktu itu, akan sesuai dengan patok yang dipatokkan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah, bapak Tuani Lumban Tobing. Saya minta perjanjian itu jangan dilanggar dari pada patok. Sekali lagi saya mintak kepada Muspika Kecamatan Tapian Nauli biar memperjelas sebagaimana peraturan peraturan yang dilaksanakan daripada undang undang NKRI, jangan seolah olah membuat menindas masyarakat yang lemah. Dan saya sebagai ketua LSM Gempur meminta kepada masyarakat desa Tapian Nauli sebagaimana perjanjian-perjanjian mantan bupati Tapanuli Tengah Tuani Lumban Tobing biar mempertanggungjawabkan atas bangunan atau pelebaran jalan Rampa Poriaha Mungkur," Kata Edison Simamora.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, telah dilakukan diskusi dan mediasi bersama pemerintah dan tokoh masyarakat serta pemilik lahan, hari ini, Minggu (4/6).
Hadir dalam acara mediasi tersebut diantaranya, Camat Tapian Nauli M.Siregar, Danramil Kolang Mayor Inf. Sahrudin, perwakilan dari PT.NKE, Jantur Aritonang, perwakilan dari pihak PU Nasional Frans Nababan, keluarga Masra Hutabarat.
Mediasi dilaksanakan di lokasi pembangunan jalan Poriaha-Rampah Desa Tapian Nauli 3 Kecamatan Tapian Nauli Kab.Tapteng tepatnya di depan Basecamp PT. NKE (Nusa Konstruksi Enginering). Hingga saat ini, UTAMANEWS belum mengetahui hasil mediasi tersebut.