Unit Reskrim Polsek Kolang Mediasi Kasus Penganiayaan di Tapian Nauli
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang
Sabtu, 07 Mei 2022 21:37
Istimewa
Pelaksanaan mediasi di Polsek Kolang
Unit Reskrim Polsek Kolang Polres Tapanuli Tengah laksanakan mediasi kasus penganiayaan yang digelar di Mako Polsek Kolang, Sabtu (7/5/2022).
Kasus penganiyaan tersebut dilakukan oleh R. Sitinjak, 45 tahun, Nelayan, warga Tua Dusun IV Pancur Sikkil Kecamatan Tapian Nauli kepada korban P. Simanjuntak, 24 tahun, Buruh warga Dusun IV Pancur Sikkil Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng.
Kanit Reskrim Polsek Kolang Bripka Bulet Marswanto menyampaikan bahwa kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib tempatnya di warung Tua Dusun IV Pancur Sikkil Kec. Tapian Nauli Kab Tapteng.
"Penganiayaan terjadi akibat tersinggung dan salah paham antar kedua belah pihak," kata Kanit Reskrim
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga, Perangkat Desa Mela II serta Bhabinkamtibmas Polsek Kolang.
Hasil dari Mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan bersedia untuk membuat surat Perdamaian di Kantor Polsek Kolang, serta R. Sitinjak berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menanggung biaya perobatan korban.