Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengirim peti mati/jenazah di Dusun II Siharakkan, Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang sempat membuat heboh dan resah masyarakat pada, 29 November 2021 lalu.
Pelaku ternyata berinisial WS (35) pemesan peti mati dan namanya tercantum di kayu palang salib.
"Kami sudah mengungkap kasus pengirim peti mati dan sudah melakukan proses penyelidikan. Kami juga telah menetapkan WS sebagai pelaku," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba SH, MH, M.Kn dan Kasi Humas Iptu Donni Saleh serta dihari Tokoh Agama Pdt Esron Marpaung saat press release di Mapolres Dairi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Senin (6/12/2021) sore
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) dari Undang-undang 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga kekondusifan di wilayah masing-masing..
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku karena dia kecewa, dimana warga dan saudaranya tidak mendukung calon kepada desa jagoannya, sehingga kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 25 November 2021 lalu.
"Saat itu pelaku kepikiran ingin menarik perhatian keluarga dan warga dengan cara memesan peti mati atas namanya sendiri dan temannya berinisial FS," ucap Rismanto.
Dalam menjalankan aksi dan perbuatannya, pelaku mencari nomor telepon tukang peti mati di Tiga Panah, Kabupaten Karo dari google. Pelaku kemudian menelpon dan memesan dua peti mati untuk dikirim ke Desa Paropo.
Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, handphone dan nomor kartu dirusak dan selanjutnya dibuang ke Danau Toba pada, Selasa 30 November 2021.
"Untuk mengungkap kasus ini, kami meminta bantuan dari pihak Telkomsel dan Unit Cyber Crime Polda Sumut," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Press Dairi juga mengamankan barang bukti , 2 (dua) buah peti mati bercorak perjamuan kudus warna putih, 2 (dua) buah kayu salib bertuliskan nama WS dan FS, 1 (satu) flashdisk berisikan rekaman video, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian peti mati dengan harga Rp3.600.000.
Sementara itu, Pdt Esron Marpaung yang hadir saat press release tersebut, sangat mengapresiasi kinerja Polres Dairi, karena telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengirim peti mati yang telah membuat resah masyarakat di Silahisabungan.
"Mari sama-sama kita jaga kekondusifan yang aman dan sejuk di Kabupaten Dairi. Dengan kejadian di Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan, masyarakat diharapkan jangan resah dan khawatir. Mari semua kita serahkan semua kepada kepolisian, agar pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," ucapnya.