Selasa, 11 Feb 2025

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Kabag Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Ditahan Kejari Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 17 Jan 2025 16:37
Penahanan oleh kejaksaan
 Istimewa

Penahanan oleh kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari tahun anggaran 2018-2020. 

Artinya, saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 


"Pada Kamis (16/1) malam, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penetapan tersangka baru berinisial FH dan tersangka tersebut sudah ditahan terhitung mulai dari hari ini," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Sitanggang, Jumat (17/1). 

Ditegaskannya, penambahan tersangka tersebut menunjukkan komitmen dan bukti kerja tim penyidik Kejari Binjai dalam perkara itu. 
"Sebagaimana press rilis kami tahun 2024 yang menyatakan akan ada penambahan tersangka, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menerbitkan sprindik baru," tegas Noprianto. 

"Untuk kasus PDAM Tirtasari, sejauh ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Kami dari tim penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru," sambungnya. 

Ia menambahkan, FH bersama tersangka lain berinisial T, sepakat melakukan kenaikan gaji dan tunjangan seluruh pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Namun sayangnya, proses itu dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Tersangka bersama direktur telah melakukan kenaikan gaji dan tunjangan kepada seluruh pegawai saat kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian. Kenaikan gaji tersebut tidak melalui mekanisme ataupun persetujuan para pihak," beber Noprianto. 

"Sesuai Pasal 69 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menyatakan, dimana penghasilan yang untuk direksi pengurusnya harus ditetapkan oleh PDAM," tambahnya.

Kenaikan tunjangan pegawai yang tidak sesuai mekanisme itu mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. 

iklan peninggi badan
Tahun 2021, PDAM Tirta Sari merugikan negara atas kenaikan gaji itu sebesar Rp. 321.167.000 dan tahun 2022 senilai Rp. 301.532.000, sehingga ditotal sebesar Rp. 622.699.000.

Tim penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang tidak efisien dan efektif dalam menunjang kinerja perusahaan, serta total penghitungan kerugian negara senilai Rp. 952.402.563. 

"Tim penyidik juga akan menyiapkan berkas (dakwaan) untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan," kata Noprianto. 

Diketahui, adapun 2 tersangka lainnya adalah mantan direktur berinisial T dan rekanan CV Taufan berinisial RS. Para tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️