Tersandung Kasus Cabul, FS Diboyong ke Polda Sumut
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi
Jumat, 01 Sep 2023 09:11
Istimewa
Penyampaian keterangan pers oleh petugas kepolisian
Kasus cabul, terhadap anak dibawah umur yang disebut-sebut korbannya keponakan sendiri akhirnya menemui titik terang. Pelaku ditetapkan tersangka dan diboyong ke Polda Sumatera Utara.
Dimana pelakunya yang diketahui berinisial FS (66) ditangkap Polda Sumut pada Kamis sore (31/8/2023) di Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu lewat keterangan tertulisnya kepada utamanews.
"FS, pelaku Cabul terhadap keponakannya ditangkap Polda Sumut, FS, 66 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya," Kata Kasi Humas
Lanjutnya, Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS.
Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," Terang Kasi Humas.
Terpisah, Kasubdit Renakta AKBP Feriana Gultom dalam keterangan persnya di Mapolres Labuhanbatu menyampaikan hal senada.
"Memang benar kami sudah mengamankan atau menangkap tersangka FS sore hari tadi, kami akan segera membawa tersangka FS langsung ke Polda Sumut, untuk kami tangani lebih lanjut," pungkasnya.