Jumat, 22 Mei 2026
Terjaring OTT, Polres Serdang Bedagai Tahan Kadis Sosial Ifdhal S.Sos
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Sabtu, 23 Jan 2021 09:13
Terjaring OTT, Polres Serdang Bedagai Tahan Kadis Sosial Ifdhal S.SosPolres Serdang Bedagai OTT (Operasi Tangkap Tangan) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai bernama Ifdhal S.Sos (53), sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (21/1/2021).

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, KBO Reskrim, Iptu Adi Santika, dan Kanit Tipikor Iptu E Sidauruk, di Mapolres Sergai mengatakan, tersangka adalah Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai berinisial IF. Kata Kapolres, Jumat (22/1/2021) malam.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, pada hari Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban", kata kapolres.

Menurut kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). 

"Sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier," ungkapnya.

"Oknum Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 - 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap", ujar Kapolres.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

"Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar", pungkas Kapolres.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later