Jumat, 22 Mei 2026
Kasus OTT Ketua MKKS Oleh Polres Sergai Naik ke Penyidikan
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Partogi Gultom Jumat, 01 Sep 2023 09:41
Press release kasus OTT Ketua MKKS Sergai di Mapolres Sergai terkait peningkatan status penyelidikan ke penyidikan oleh Unit III Tipidkor Polres Sergai
Tangkapan Layar

Press release kasus OTT Ketua MKKS Sergai di Mapolres Sergai terkait peningkatan status penyelidikan ke penyidikan oleh Unit III Tipidkor Polres Sergai

Terkait Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 12 Juli 2023, yang lalu telah mengamankan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri Raden Saragih (RH), yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri se-Sergai bersama Sekretarisnya, ST, terus bergulir. Saat ini, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan memasuki penetapan tersangka.

Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2023.

Satuan Reskrim Polres Sergai menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, melalui KBO Sat Reskrim, IPTU Edward Sidauruk, didampingi oleh Kasi Humas IPDA Brimen S Sihotang, Kanit III Tipidkor IPDA Cardio S. Butar-Butar, serta penyidik BRIPTU Yogi Butar-Butar, menyampaikan informasi ini saat press release di Mapolres Sergai pada Kamis, 31 Agustus sore.

IPTU Edward Sidauruk menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 12 Juli 2023, pukul 13.30 WIB, diperoleh informasi bahwa di ruang kelas SMP Negeri 1 Sei Bamban sedang berlangsung rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri Kabupaten Serdang Bedagai yang dipimpin oleh Ketua MKKS Raden Saragih, S.Pd (Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Khalipah) dan dihadiri oleh 40 Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Serdang Bedagai.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengecekan dan tiba di SMP Negeri 1 Sei Bamban saat kegiatan sedang berlangsung. Tim kemudian menemui Ketua MKKS Raden Saragih untuk menanyakan tujuan dari rapat tersebut. Ketua MKKS menjelaskan bahwa rapat MKKS biasa dilakukan setiap bulan," ujar IPTU Edward.

IPTU Edward menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 Kepala Sekolah SMP Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait Dana BOS TA 2023.

"Selain itu, kami juga telah melakukan Gelar Perkara dari Lidik hingga Sidik di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut pada tanggal 17 Juli 2023. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi bendahara Dana BOS TA 2023 dan melakukan penyitaan barang bukti," tambah Edward.

produk kecantikan untuk pria wanita
Edward menambahkan bahwa rencana tindak lanjut terkait kasus ini termasuk pemeriksaan ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan, pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, serta melakukan gelar perkara di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut mengenai penetapan tersangka.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000," jelasnya.

Namun, saat awak media mencoba untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari KBO Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, mengenai siapa oknum yang akan dijadikan tersangka dan berapa orang yang terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, hingga saat berita ini dirilis oleh awak media, belum ada jawaban yang diberikan.
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later