Dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha yaitu Bantuan Hukum mewakili Negara/Pemerintah daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU), Kamis (16/6).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, S.H., M.Hum.
Kasi Datun Kejari Padang Lawas Utara Johanes M. Aritonang S.H mengatakan MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Kerjasama ini adalah terkait tentang Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha yaitu Bantuan Hukum mewakili Negara/Pemerintah daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Selain itu juga dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan juga Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Pemerintahan Daerah Padang Lawas Utara. Fungsi lain nya yaitu Pelayanan Hukum baik mengenai Perdata atau Tata usaha Negara. Seluruh OPD lingkungan Pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara diperbolehkan untuk meminta pendampingan dan berkonsultasi hukum agar dapat melampirkan dokumen secara lengkap," katanya.
Pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara yakni Bupati Padang Lawas Utara yang telah memberikan kepercayaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Andar juga menyambut baik atas penandatangan nota kesepakatan bersama Pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara dengan pihak kejaksaan dan sangat memberikan apresiasi karena dapat memberikan kontribusi yang positif untuk peningkatan PAD dan Pengamanan Aset.