Pembunuhan di jalan Gunung Loli, Kel. Lolu Utara, kota Palu ini cukup keji karena dilakukan oleh IM di depan mertuanya sendiri, SL, 65 tahun.
Kapolres Palu AKBP. Christ R. Pusung, S.I.K. menjelaskan hasil pengungkapan pihaknya, bahwa peristiwa ini berawal cekcok antara pelaku dengan korban, suasana makin panas sehingga kemudian pelaku mengambil parang dan mengayunkannya berulang kali ke tubuh korban, hingga tewas di tempat.
"Motif pelaku diduga karena sakit hati atau cemburu karena beranggapan bahwa istrinya sudah dinikahkan lagi dengan laki-laki lain, dan katanya korban sudah berubah, yakni tidak lagi mau diajak tersangka untuk berhubungan badan," tutur Kapolres Christ Pusung, Sabtu (3/6).
Pelaku yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun ini terpaksa ditembak karena saat ditangkap, ia tidak mau melepaskan parangnya.
"Anggota melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap pelaku karena pada saat akan diamankan pelaku tidak mau melepaskan parangnya", jelas Kapolres Palu.